Setahun Tak Pernah Masuk Kerja, Bripda M Di-PTDH, Kapolres HSU Minta Dijadikan Pelajaran untuk Seluruh Personel

M Akbar Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 13:28 WIB
DICORET: Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menyilang tanda X pada foto anggota Polres HSU yang di PTDH di halaman Polres HSU.
DICORET: Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menyilang tanda X pada foto anggota Polres HSU yang di PTDH di halaman Polres HSU.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) menggelar upacara simbolis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polri berinisial Bripda M, Senin (27/7/2026).

Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres HSU sekitar pukul 08.00 Wita itu dipimpin langsung Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto dan dirangkaikan dengan Apel Jam Pimpinan yang diikuti seluruh personel Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kapolres HSU menegaskan PTDH merupakan tindak lanjut atas keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan menjaga marwah institusi.

"Momentum ini harus menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel agar terus meningkatkan disiplin, memperbaiki kinerja, serta menjaga nama baik pribadi maupun institusi," tegas AKBP Agus Nuryanto.

Ia menekankan keberhasilan seorang anggota Polri tidak hanya diukur dari pelaksanaan tugas, tetapi juga dari integritas, loyalitas, dan kepatuhan terhadap aturan. Karena itu, seluruh personel diminta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi.

Kapolres juga mengingatkan anggotanya untuk terus bekerja secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

Menurut Kasi Humas Polres HSU, Iptu Asep, yang bersangkutan di-PTDH sebagai anggota Bhayangkara yang berdinas di Polres HSU, karena absen. 

"Yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota Polri dengan absen hampir satu tahun. Dan PTDH ini sebagai upaya menginformasikan ke masyarakat bahwa Bripda M merupakan pecatan anggota Polri," ujarnya menambahkan. 

Tak hanya itu, M sebelumnya berdinas Polda Kalsel sebelum berdinas di Satuan Sabhara Polres HSU, sampai akhirnya di PTDH.

Asep menjelaskan upacara simbolis PTDH merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi sekaligus bentuk konsistensi Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

"Upacara PTDH ini bukan untuk mempermalukan seseorang, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan kehormatan sebagai anggota Polri," ujarnya.

Asep menambahkan Kapolres menegaskan dirinya tidak pernah merasa bangga memimpin upacara PTDH. Namun, langkah tersebut merupakan konsekuensi dari penegakan aturan yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

Melalui momentum tersebut, Polres HSU berharap seluruh personel semakin menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, dan integritas guna mewujudkan institusi Polri yang profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.

Editor : Eddy Hardiyanto
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara positif narkoba polres hsu