Di Tengah Dugaan Kasus Korupsi, Proyek Rumah Sakit Tipe D Gambut Tetap Berlanjut

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 12:02 WIB
TETAP DILANJUTKAN: Kondisi lokasi pembangunan RS Tipe D di Kecamatan Gambut yang akan tetap dilanjutkan melalui skema kontrak tahun jamak (multiyears). | Foto: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN
TETAP DILANJUTKAN: Kondisi lokasi pembangunan RS Tipe D di Kecamatan Gambut yang akan tetap dilanjutkan melalui skema kontrak tahun jamak (multiyears). | Foto: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA – Di tengah penyidikan dugaan korupsi yang sedang berlangsung, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar memastikan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D, di Kecamatan Gambut tetap dilanjutkan.

Pemkab Banjar kini menyiapkan skema kontrak tahun jamak (multiyears) dan berencana kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar untuk memberikan pendampingan hukum selama proyek berlangsung.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Noripansyah membeberkan, permohonan pendampingan hukum akan diajukan kembali setelah skema multiyears disetujui dan seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

"Kalau skema multiyears sudah disepakati, kami akan kembali mengajukan pendampingan ke Kejari Banjar agar seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan," terangnya.

Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun pelanggaran prosedur selama pelaksanaan proyek.

Dengan pendampingan tersebut, pembangunan diharapkan berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Sebelum menyiapkan kelanjutan proyek, Dinkes Banjar telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme pembiayaan yang paling tepat.

Konsultasi dilakukan karena nilai investasi pembangunan RS Tipe D Gambut mencapai sekitar Rp120 miliar, sehingga tidak memungkinkan diselesaikan dalam satu tahun anggaran.

Dari hasil konsultasi itu, pemerintah daerah memperoleh arahan agar pembangunan dilanjutkan melalui mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears). Skema tersebut dinilai lebih sesuai untuk proyek infrastruktur berskala besar karena memberikan kepastian pendanaan sekaligus waktu pelaksanaan.

Dinkes Banjar pun kini menyiapkan seluruh persyaratan administrasi. Termasuk penyusunan perubahan skema pembangunan serta nota kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Banjar sebagai syarat penerapan kontrak multiyears.

Koordinasi dengan perangkat daerah terkait juga terus dilakukan agar seluruh aspek administrasi dan regulasi dapat dipenuhi sebelum proyek kembali berjalan. "Kami ingin setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Pendampingan dari Kejaksaan diharapkan memberi kepastian hukum sehingga pelaksanaan proyek lebih transparan dan akuntabel," tuturnya.

Kejari Banjar saat ini masih menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek rumah sakit tersebut. Selain menyita 48 dokumen serta satu barang bukti elektronik, ada sekitar 20 saksi telah diperiksa.

Untuk menetapkan tersangka, penyidik masih perlu melengkapi alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara. "Kami berharap seluruh persyaratan segera terpenuhi sehingga pembangunan dapat dilanjutkan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat," pungkas Noripansyah.

Sisi lain, Kejari Banjar mengimbau masyarakat tidak membangun spekulasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah sakit ini. Penyidik menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara masih berjalan sehingga publik diminta menunggu perkembangan resmi yang akan disampaikan Kejari.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun mengatakan penyidik masih fokus menyusun konstruksi perkara (building case), melengkapi alat bukti, serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ia menegaskan, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta memperoleh dasar perhitungan kerugian negara. "Penyidik masih membangun building case, melengkapi alat bukti, sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara," katanya.

Menurut Robert, penyidikan bermula setelah proyek pembangunan RS Tipe D Gambut menjadi perhatian publik akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Sejak itu, penyidik melakukan serangkaian pengumpulan data, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya meningkatkan penanganan perkara sesuai prosedur.

Ia juga mengungkapkan salah satu kontraktor yang berkaitan dengan proyek tersebut diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten. Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih jauh keterkaitan status tersebut dengan penyidikan yang sedang berlangsung.

Untuk diketahui, proyek pematangan lahan pembangunan RS Tipe D di Jalan Pemanjatan, Kecamatan Gambut, memiliki nilai kontrak sekitar Rp8,8 miliar. Proyek tersebut sempat menjadi sorotan karena mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Pada awal Januari 2026 terungkap bahwa penanggung jawab PT Rizky Karya Nusantara berstatus DPO Kejaksaan Tinggi Banten. "Kami meminta masyarakat menunggu perkembangan resmi dari penyidik. Setiap tahapan akan kami sampaikan sesuai kebutuhan proses hukum," pungkas Robert. (zkr/mof)

Editor : Arief
Dinkes Banjar Korupsi kabupaten banjar kejari banjar