RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Satlantas Polresta Banjarmasin bersama instansi terkait menggelar penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan kemacetan, Sabtu (25/7) malam. Operasi yang dimulai sekitar pukul 20.00 Wita itu menyasar kawasan Pasar Sudimampir, depan Bakso Pal 1, serta Jalan A Yani Km 1.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan menindak kendaraan yang parkir di badan maupun bahu jalan karena dinilai menghambat kelancaran arus lalu lintas dan berpotensi memicu kemacetan.
Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Adi Harry Sucahyo mengatakan penertiban dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), terutama di kawasan pasar dan ruas jalan protokol. "Kegiatan ini bertujuan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas dan berbelanja di Pasar Sudimampir serta pengguna Jalan A Yani Km 1. Selain itu, memperkuat sinergi antara Satlantas dengan instansi terkait dalam menjaga ketertiban umum," ujarnya, mewakili Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Embang P.
Polisi mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan, dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
"Hindari parkir di badan jalan karena dapat membahayakan diri sendiri, dan mengganggu pengguna jalan lainnya," pesannya.
Polresta Banjarmasin memastikan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar. "Kami berharap masyarakat semakin disiplin memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan, sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Banjarmasin," pungkas Adi.
Seperti diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin juga telah menegaskan seluruh aktivitas parkir maupun penarikan uang parkir di sepanjang Jalan Hasanuddin HM, Banjarmasin dinyatakan ilegal. Apalagi ruas jalan yang menghubungkan Jalan Lambung Mangkurat ke Jalan A Yani itu telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Candra Malau mengatakan kendaraan tidak diperbolehkan berhenti maupun parkir di sepanjang Jalan Hasanuddin HM. Karena itu, siapapun yang menarik uang parkir di lokasi tersebut dipastikan beroperasi secara ilegal. Untuk menekan praktik parkir liar, UPTD Parkir setiap hari menggelar patroli rutin pada pagi dan siang hari dengan melibatkan dua satuan tugas. Pengawasan tidak hanya dilakukan di Jalan Hasanuddin HM, tetapi juga di kawasan KTL lainnya seperti Jalan Ahmad Yani dan Jalan Hasan Basri (Kayu Tangi).
Dishub juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar maupun oknum juru parkir liar yang masih nekat beroperasi di kawasan terlarang.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Rian Zulfikar, mendukung langkah Dishub dalam memberantas parkir liar. Menurutnya, penertiban memang penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban kota.
Meski demikian, politisi Partai Golkar itu mengingatkan agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Penertiban, katanya, juga harus menyasar kendaraan yang menggunakan badan jalan di lingkungan perkantoran pemerintah apabila masih ditemukan pelanggaran.
Rian juga mendorong Dishub menyiapkan solusi jangka panjang melalui penambahan kantong parkir di kawasan yang minim lahan parkir. Selain itu, penerapan sistem parkir digital dinilai penting agar pengelolaan retribusi lebih transparan, sekaligus menekan praktik pungutan liar.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan praktik parkir liar maupun pelanggaran tarif parkir agar penataan parkir di Kota Banjarmasin dapat berjalan lebih baik. (lan/az/dye)
Satlantas Polresta Banjarmasin Tertibkan Parkir Liar
Lokasi Penertiban :
* Pasar Sudimampir.
* Depan Bakso Pal 1.
* Jalan A Yani Km 1.
Sasaran :
* Kendaraan yang parkir di badan jalan.
* Kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Tujuan Operasi :
* Menciptakan Kamseltibcarlantas.
* Mengurangi kemacetan.
* Memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
* Menjaga ketertiban di kawasan pasar dan jalan protocol.
* Memperkuat sinergi dengan instansi terkait.
Imbauan Kepolisian :
* Parkir di lokasi yang telah disediakan.
* Jangan menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
* Parkir sembarangan dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.