Dipergoki Warga Saat Setrum Ikan di Daha Selatan, Pria Ini Diamankan Polisi

M Padil Ihsan • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 12:57 WIB
ILUSTRASI: Warga memergoki penangkap ikan dengan cara disetrum. (Foto: Gemini AI) 
ILUSTRASI: Warga memergoki penangkap ikan dengan cara disetrum. (Foto: Gemini AI) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Seorang pria berinisial S (47), warga Desa Tanjung Selor, Kecamatan Daha Barat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan Polsek Daha Selatan setelah dipergoki warga menangkap ikan menggunakan setrum di aliran sungai palangan di Desa Habirau Tengah, Kecamatan Daha Selatan, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. 

Kapolres HSS, AKBP Awaludin Syam, melalui Kapolsek Daha Selatan Ipda Chandra Surya Putra membenarkan hal tersebut. Pihak Polsek Daha Selatan segera melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari warga.

"Informasi awal kami terima dari warga yang sedang memancing. Mereka melihat ada jukung yang diduga menggunakan setrum genset untuk menangkap ikan. Pelaku kemudian diamankan warga," jelas Chandra pada Minggu (26/7/2026) kepada media ini. 

Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Daha Selatan segera menuju lokasi dan menangkap pelaku yang sebelumnya sudah diamankan warga. 

"Pelaku langsung kami bawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut," tambah Chandra. 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah bambu lengkap dengan serok ikan yang sudah dimodifikasi dengan kabel listrik yang terhubung dengan besi serok ikan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu mesin genset Yamaha ET 950 Generator, satu buah kotak styrofoam berisi ikan sepat seberat 9,7 kg dan ikan sepat siam seberat 2 kg, satu buah ember hitam yang berisi ikan gabus dengan berat 7 kg, serta satu buah perahu kecil lengkap dengan mesinnya.

Dalam proses penyidikan, pihak Polsek Daha Selatan juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan HSS. 

"Untuk proses penyidikannya, kami sudah memeriksa para saksi dan tersangka, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan ahli di bidang kelistrikan," kata Chandra. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 84 Ayat (1) dan pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan ditambah UU RI No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU RI 31 Tahun 2004 Jo Pasal 100 B undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. 

Polsek Daha Selatan terus menghimbau kepada semua masyarakat agar tidak melakukan illegal fishing (setrum ikan, racun atupun bom ikan) yang mana akan mengganggu ekosistem ikan. 

"Gunakanlah alat tangkap ikan tradisional untuk menjaga kelestarian ikan," pungkas Chandra.

Editor : Sutrisno
setrum ikan Daha Selatan HSS