RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarmasin masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Banjarmasin sudah menangani sebanyak 108 kasus.
Data tersebut menunjukkan, Januari dengan 24 kasus. Angka sempat turun menjadi 10 kasus pada Februari, lalu kembali naik menjadi 14 kasus pada Maret. Puncaknya terjadi pada April dengan 25 kasus. Sementara Mei tercatat 18 kasus dan Juni 17 kasus.
Dari total korban, 43 orang merupakan anak perempuan, 26 anak laki-laki, dan 39 perempuan dewasa. Jenis kekerasan yang dialami para korban beragam mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga bentuk kekerasan lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, mengatakan sekitar 75 persen korban merupakan perempuan dan anak perempuan.
"Mayoritas korban masih didominasi perempuan dan anak perempuan. Di sisi lain, meningkatnya jumlah laporan juga menunjukkan masyarakat mulai berani speak up dan melaporkan kasus yang dialami," ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, keberanian korban maupun keluarga untuk melapor menjadi langkah awal yang penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat. Namun demikian, upaya pencegahan tetap harus menjadi prioritas melalui edukasi di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
"Yang terpenting adalah bagaimana mencegah kekerasan itu terjadi. Edukasi harus terus dilakukan agar masyarakat semakin peduli dan berani melindungi korban," katanya.
Ia menegaskan ketika terjadi kekerasan, keselamatan korban harus menjadi perhatian utama. Penanganan sedini mungkin dinilai penting untuk mencegah trauma berkepanjangan.
"Korban harus segera diselamatkan dan didampingi agar proses pemulihan berjalan maksimal," tambahnya.
Ia menjelaskan, penanganan yang dilakukan UPTD PPA Banjarmasin tidak hanya sebatas menerima laporan. Korban juga mendapatkan layanan penjangkauan, pendampingan, hingga pemulihan psikologis.
"Kami berupaya melindungi kesehatan mental korban. Kondisi emosional, psikologis, dan sosial mereka harus dipulihkan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal," pungkas Ramadhan.
Editor : Fauzan Ridhani