RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (Polres HSU) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU. Seorang residivis berinisial D alias DK (49) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.10 Wita. Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas, Iptu Asep Hudzainur mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang lebih dulu diungkap di kawasan Gang Mukmin, Desa Nelayan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan dompet kecil berwarna merah muda yang diduga sempat dibuang pelaku ke bawah kolong rumah. Di dalam dompet tersebut, terdapat dua paket sabu dengan berat kotor 0,48 gram dan berat bersih 0,06 gram.
Polisi juga menyita uang tunai Rp360 ribu, satu timbangan digital, plastik klip, sedotan yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta sebuah telepon genggam.
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, D alias DK diduga berperan sebagai pengedar. Penyidik masih mendalami asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain," ujarnya Sabtu (25/6/2026).
Menurutnya, pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Seluruh barang bukti, termasuk telepon genggam dan timbangan digital, akan dianalisis untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran sabu.
Atas perbuatannya, D alias DK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Fauzan Ridhani