RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA – Tiga hari setelah menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar belum menetapkan siapa tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kecamatan Gambut.
Kejari Banjar mengaku pihaknya masih menyusun konstruksi perkara (building case), melengkapi alat bukti, dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun mengatakan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan hanya karena penyidik telah melakukan penggeledahan.
Dia menyampaikan seluruh proses harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah. “Penetapan tersangka belum bisa kami sampaikan. Penyidik masih membangun building case, melengkapi alat bukti, sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Menurut Robert, penyidik juga masih terus mengembangkan perkara melalui pemeriksaan saksi maupun pendalaman dokumen yang telah diamankan. Hingga saat ini, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan perkara tersebut telah mengarah pada penetapan tersangka. Menurutnya, penyidik masih membutuhkan ruang untuk bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum. “Jangan membangun opini seolah-olah sudah ada tersangka. Biarkan penyidik fokus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” imbuhnya.
Robert juga belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang telah maupun akan dipanggil penyidik Kejari Banjar. Pasalnya, proses penanganan perkara korupsi masih bersifat rahasia demi menjaga efektivitas penyidikan. “Siapa yang dipanggil maupun langkah penyidikan berikutnya belum bisa kami sampaikan. Biarkan tim penyidik fokus menyelesaikan penanganan perkara,” tukasnya.
Penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar pada Senin (20/7/2026) tadi, tegasnya dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RS Tipe D di Kecamatan Gambut.
Ia menerangkan penyidikan tersebut berawal ketika proyek pembangunan RS Tipe D Gambut, menjadi perhatian publik akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Sejak saat itu, penyidik mulai melakukan serangkaian pendalaman sesuai prosedur hingga akhirnya meningkatkan penanganan perkara.
“Kami bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Ada tahapan penyidikan yang tidak bisa kami sampaikan karena menjadi bagian dari proses penegakan hukum,” katanya.
Ia juga mengungkapkan salah satu kontraktor yang berkaitan dengan proyek tersebut diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Banten. Meski demikian, Robert belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai keterkaitan status tersebut dengan perkara yang kini sedang ditangani Kejari Banjar.
Sebagaimana diketahui, proyek pematangan lahan pembangunan RS Tipe D di Jalan Pemanjatan, Kecamatan Gambut, memiliki nilai kontrak sekitar Rp8,8 miliar. Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Pada awal Januari 2026 juga terungkap bahwa penanggung jawab pelaksana proyek, PT Rizky Karya Nusantara, berstatus DPO Kejaksaan Tinggi Banten. “Kami meminta semua pihak menunggu perkembangan resmi dari penyidik. Setiap tahapan akan kami sampaikan pada waktunya sesuai kebutuhan proses hukum,” tandasnya. (zkr/mof)
Editor : Arief