RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama Polsek Tanta berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Rabu (22/7/2026) malam.
"Informasi masyarakat marak adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Tanta Hulu," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, Kamis (23/7/2026).
Pengungkapan ini menindaklanjuti keluhan warga di sebuah rumah. Hasilnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial MFA (31).
Polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat bersih 4,08 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, telpon genggam dan uang tunai Rp250 ribu.
MFA saat ini menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, beserta seluruh barang bukti, di Polres Tabalong.
Editor : M Oscar Fraby