RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Barabai-Satlantas Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan pengemudi mobil pikap berinisial RN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Lingkar Barabai yang menewaskan tiga orang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan RN positif mengonsumsi obat terlarang Golongan I.
Kasat Lantas Polres HST Iptu Saiful Fakri melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST Aiptu M Husaini membenarkan perkembangan tersebut.
"Pengemudi berinisial RN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres HST," ujar Husaini, Rabu (22/7/2026).
Ia juga mengungkapkan hasil laboratorium menunjukkan RN positif menggunakan obat terlarang Golongan I.
"Positif obat terlarang Golongan I," katanya.
Sebelumnya, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan dugaan pengemudi berada di bawah pengaruh zat yang dapat memengaruhi kemampuan mengemudi. Hasil tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam penetapan status tersangka.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Lingkar Barabai, tepatnya di perempatan menuju Desa Kapar.
Mobil pikap Daihatsu DA 8516 LI yang dikemudikan RN diduga melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kehilangan kendali, menabrak sebuah warung yang saat itu masih dipenuhi pengunjung, lalu menghantam tiang listrik beton.
Akibat kejadian tersebut, tiga korban berinisial MM, DV, dan MH meninggal dunia. Sementara dua korban lainnya mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Polres HST menegaskan proses hukum terhadap RN akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan narkotika maupun obat-obatan terlarang, serta tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol atau zat yang dapat menurunkan kesadaran dan konsentrasi.
Editor : Arif Subekti