Polres Tanah Bumbu Peringatkan Pembakar Lahan Terancam 10 Tahun Penjara

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 14:24 WIB
SIMULASI: Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo meninjau simulasi penanganan karhutla usai Apel Kesiapsiagaan Personel dan Sarana Prasarana di Mapolres Tanah Bumbu, Batulicin, Rabu (22/7). (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
SIMULASI: Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo meninjau simulasi penanganan karhutla usai Apel Kesiapsiagaan Personel dan Sarana Prasarana di Mapolres Tanah Bumbu, Batulicin, Rabu (22/7). (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

 RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Batulicin – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali meningkat seiring musim kemarau di Tanah Bumbu. Setelah sekitar satu hektare lahan terbakar, Polres Tanah Bumbu menggelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Mapolres Tanah Bumbu, Batulicin, Rabu (22/7).

Apel yang dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo itu diikuti seluruh satuan fungsi Polres dan jajaran Polsek se-Kabupaten Tanah Bumbu. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesiapan personel dan peralatan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

Dalam arahannya, Novy menegaskan seluruh jajaran harus siap siaga dan merespons cepat setiap potensi karhutla. Ia juga meminta para Kapolsek meningkatkan patroli di wilayah rawan kekeringan serta memperkuat koordinasi dengan TNI, BPBD, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

"Kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum terukur terhadap siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan," ujarnya. 

Polres Tanah Bumbu juga mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun lahan. Warga yang menemukan kebakaran diminta segera melapor melalui layanan Polri 110 atau Polsek terdekat.

Pembakar hutan dan lahan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran lahan secara sengaja dapat dikenakan Pasal 108 dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, pelaku yang dengan sengaja mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dijerat Pasal 98 dengan ancaman pidana tiga hingga 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. 

Sementara kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan Pasal 99 dengan ancaman pidana satu hingga tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Usai apel, personel mengikuti simulasi penanganan karhutla, mulai dari pengecekan armada, tangki air, hingga penyiraman menggunakan pompa portabel untuk memastikan seluruh peralatan siap digunakan.

Berdasarkan data BPBD Tanah Bumbu, sebanyak 49 titik panas (hotspot) terdeteksi di wilayah tersebut sepanjang 1 Januari hingga awal Juli 2026. Pada periode yang sama, sekitar satu hektare lahan dilaporkan terbakar. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla.

Editor : Arif Subekti
siaga menghadapi karhutla saat musim kemarau pembakar lahan terancam pidana Polres Tanah Bumbu