Dinkes Banjar Digeledah Kejaksaan, Pemkab: Kami Hormati Kewenangan dan Langkah Hukum

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 09:02 WIB
BAWA BARANG BUKTI: Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjar membawa dokumen dan barang bukti setelah menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, selama lebih 7 jam pada Senin (20/7). (FAFLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
BAWA BARANG BUKTI: Tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjar membawa dokumen dan barang bukti setelah menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, selama lebih 7 jam pada Senin (20/7). (FAFLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA – Pasca penggeledahan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjar oleh Kejaksaan Negeri Banjar, Senin (20/7), Pemerintah Kabupaten Banjar menegaskan, tidak akan menghambat penyidikan dugaan korupsi proyek Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kecamatan Gambut.

Sebaliknya, seluruh dokumen dan data yang diperlukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar dipastikan akan dibuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea mengatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik di Dinkes Banjar merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati seluruh pihak.

Karena itu, pemerintah daerah memilih bersikap kooperatif demi mendukung kelancaran penyidikan. "Yang pasti, kami (Pemkab Banjar), khususnya Dinas Kesehatan, berkomitmen penuh dalam mendukung upaya penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ujar Yudi, Selasa (21/7).

Menurutnya, Pemkab Banjar menghormati sepenuhnya kewenangan Kejari Banjar dalam mengusut perkara tersebut. "Kami menghormati sepenuhnya kewenangan dan langkah hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Kami terbuka, kooperatif, serta memberikan akses penuh terhadap dokumen-dokumen dan data yang dibutuhkan oleh tim penyidik," tegasnya.

Yudi berharap seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

"Publik diharapkan dapat menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi atau narasi yang belum terverifikasi. Memang harus dilihat dan dipastikan lagi kebenarannya," imbuhnya.

Selain bersikap kooperatif dalam proses penyidikan, Pemkab Banjar juga menjadikan perkara tersebut sebagai momentum memperkuat tata kelola pemerintahan. Evaluasi terhadap sistem administrasi dan pengelolaan keuangan daerah akan terus dilakukan guna mendorong birokrasi yang lebih bersih, transparan, akuntabel, dan terpercaya.

"Kita punya komitmen untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem internal untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan terpercaya," ucapnya.

Yudi memastikan proses penyidikan tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjar. Seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas, puskesdes hingga layanan administrasi kesehatan, tetap beroperasi secara normal.

"Kami berharap seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik. Pemerintah Kabupaten Banjar akan terus bersikap kooperatif dan mendukung setiap langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinkes Kabupaten Banjar selama sekitar tujuh jam, Senin (20/7).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 48 dokumen dan satu barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya berkaitan dengan proyek pembangunan RS Tipe D di Kecamatan Gambut, sedangkan perkara lainnya terkait dugaan penyimpangan pada sektor perencanaan.

Menurutnya, penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa. "Pejabat saat ini dan pelaku pengadaan itu berbeda. Kita bedakan di situ. Kita masih proses penyidikan dan akan menguak siapa saja yang terlibat," terang Kepala Seksi Pidsus Kejari Banjar, Harry Fauzan. (zkr/mof)

Editor : Arief
Dinkes Banjar Pemkab Banjar Korupsi Kejaksaan kabupaten banjar