RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA – Pelarian seorang pria berinisial Y yang diduga mencuri baterai lithium dari sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, berakhir dalam hitungan jam. Kurang dari lima jam setelah aksi itu diduga dilakukan, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkapnya di Kota Banjarbaru.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi turut menyita tiga baterai lithium, serta sebuah mobil yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Aksi Dipergoki Saksi
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli melalui Kasi Humas, AKP Alfian Noor mengatakan dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) itu terjadi di tower milik TBG di Jalan Pasar Cindai Alus pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 20.15 Wita.
Kasus itu bermula ketika seorang saksi berinisial M melihat pria yang tidak dikenalnya memasuki area tower BTS. Terduga pelaku diduga membuka pagar samping dengan melepas baut pengaman sebelum masuk ke lokasi.
"Saksi kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada penanggung jawab atau PIC tower berinisial N," ujar Alfian, Selasa (21/7/2026).
Mendapat laporan itu, N segera menuju lokasi. Dalam perjalanan, ia berpapasan dengan sebuah mobil yang dicurigai digunakan pelaku, sehingga langsung membuntutinya hingga kendaraan tersebut berhenti.
Tiga Baterai Disita
Setelah berkoordinasi dengan pelapor, dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Di dalam mobil ditemukan dua unit baterai lithium merek ZTE yang diduga baru saja diambil dari tower BTS. "Temuan itulah yang kemudian dilaporkan ke Polres Banjar," kata Alfian.
Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 00.30 Wita pada Selasa (21/7/2026), petugas memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Y tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Dalami Kasus
Selain menangkap Y, polisi menyita dua baterai lithium merek ZTE berkapasitas 100 Ah, satu baterai lithium merek SHOTO, serta satu unit Toyota Avanza warna silver metalik yang diduga digunakan saat beraksi.
Alfian mengatakan tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Banjar. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.
"Penyidik masih melakukan pendalaman. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang cepat melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga dugaan tindak pidana itu dapat segera diungkap.
"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang cepat memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap," pungkas Alfian. (*)
Editor : M. Ramli Arisno