RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Satreskrim Polres Banjarbaru membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang bayi perempuan yang baru berusia 10 hari. Kasus ini diduga dilakukan dengan modus adopsi ilegal yang dipromosikan melalui media sosial dan Whatsapp (WA).
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni oknum perawat berinisial MM (35) dan mantan suaminya, RT (44).
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung bayi, Eva Christi Dewi melapor ke Polres Banjarbaru pada Jumat (17/7/2026).
Eva diketahui melahirkan bayi perempuannya di RS Idaman Banjarbaru pada Selasa (7/7/2026). Sehari kemudian, ia menitipkan bayinya kepada kenalannya, seorang oknum perawat berinisial MM, karena harus pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Tabalong.
Namun, saat kembali untuk menjemput putrinya pada Kamis (16/7/2026), Eva justru tidak dapat menghubungi MM. Nomor ponselnya telah diblokir dan keberadaan sang bayi tidak diketahui.
"Ibu korban tidak bisa menghubungi MM karena nomornya diblokir. Keberadaan bayi juga misterius, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Banjarbaru," ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gunadi mewakili Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo, Selasa (21/7/2026).
Penyelidikan Polisi kemudian mengungkap dugaan modus yang digunakan para pelaku. RT diketahui mengunggah status WhatsApp bertuliskan "Open Adopsi", yang kemudian menarik perhatian IR, seorang perempuan asal Kabupaten Barito Timur yang ingin mengadopsi anak.
Tanpa persetujuan Eva Christi Dewi, MM diduga menyerahkan bayi bernama Alzena Jasmin Syakayla kepada IR pada Kamis (9/7/2026) dini hari di kawasan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Dari dugaan transaksi bayi tersebut, MM menerima uang tunai sebesar Rp5 juta. Kemudian, uang tunai tersebut disisihkan MM sebanyak Rp1,5 juta dan diberikan kepada RT untuk melunasi utang. "Ibu kandung bayi sama sekali tidak menerima uang sepeser pun," kata Kardi.
Setelah mengetahui lokasi bayi, tim Satreskrim Polres Banjarbaru bergerak ke Kabupaten Barito Timur. Bayi berhasil ditemukan di rumah IR dalam kondisi selamat dan dibawa kembali ke Banjarbaru.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Banjarbaru, Dinas Sosial, serta pihak rumah sakit untuk memastikan pemulihan kondisi ibu dan bayi.
Kini MM dan RT telah ditahan di Mapolres Banjarbaru. Keduanya dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan pelaku lain," tegas Kardi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur atau terlibat dalam praktik adopsi anak di luar mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh proses adopsi harus melalui prosedur resmi demi menjamin hak dan perlindungan anak.
Editor : Eddy Hardiyanto