Kejari HSU Lelang Motor PCX dan Perahu Rampasan Negara, Ini Jadwalnya

M Akbar Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 17:14 WIB

 

LELANG: Barang rampasan negara berupa sepeda motor Honda PCX yang akan dilelang Kejari Hulu Sungai Utara dalam lelang serentak tahun 2026. (Foto: M. Akbar)
LELANG: Barang rampasan negara berupa sepeda motor Honda PCX yang akan dilelang Kejari Hulu Sungai Utara dalam lelang serentak tahun 2026. (Foto: M. Akbar)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Amuntai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang berkualitas melalui jalur resmi. Kali ini, Kejari HSU menggelar lelang serentak barang rampasan negara tahun 2026 yang terbuka untuk umum.

 

Lelang tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus upaya optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery).

Kepala Kejari HSU Budi Triono melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Gatra mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan secara nasional oleh Kejaksaan RI.

"Lelang serentak barang rampasan negara ini dilaksanakan secara nasional oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery)," ujarnya, Senin (20/7/2026).

Motor PCX dan Perahu Dilelang

Pada pelaksanaan lelang tahun ini, Kejari HSU menawarkan dua barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang tersebut terdiri atas satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dan satu unit perahu CIS warna kuning berukuran panjang delapan meter dengan lebar 75 sentimeter.

Menurut Gatra, seluruh masyarakat dapat mengikuti lelang sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

"Pelaksanaan lelang terbuka untuk masyarakat umum. Siapa saja dapat berpartisipasi sepanjang memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan," jelasnya.

Lelang Digelar 10–14 Agustus

Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 14 Agustus 2026 melalui portal lelang resmi pemerintah.

Masyarakat yang berminat diwajibkan mendaftarkan dan memverifikasi akun terlebih dahulu. Setelah itu peserta dapat memilih objek lelang sesuai jadwal, menyetorkan uang jaminan, mengajukan penawaran, hingga melakukan pelunasan apabila ditetapkan sebagai pemenang.

Gatra mengimbau masyarakat agar selalu memantau informasi resmi yang disampaikan Kejari HSU mengenai daftar objek lelang, jadwal, tata cara, maupun persyaratan yang harus dipenuhi.

"Melalui partisipasi dalam lelang ini, masyarakat turut mendukung pengelolaan aset negara yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," katanya.

Wujud Pengelolaan Aset yang Transparan

Menurut Gatra, pengelolaan barang rampasan melalui mekanisme lelang merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Kegiatan tersebut juga sejalan dengan semangat Kejari HSU BANGKIT (Mengembalikan Kepercayaan) dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan terpercaya bagi masyarakat. (*)

 

Editor : M. Ramli Arisno
lelang Kejari HSU barang rampasan negara lelang motor PCX lelang aset negara Kejaksaan HSU