RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut memasuki tahap tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Desa Sambangan berinisial N dengan hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada pekan lalu. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian tuntutan JPU dalam persidangan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa diminta tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum terdakwa, Purjoko mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan.
“Sesuai jadwal, sidang berikutnya akan digelar pada 22 Juli 2026 dengan agenda penyampaian pledoi dari penasehat hukum,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Sekretaris Desa Sambangan berinisial IM. Dalam kasus tersebut, IM telah divonis dua tahun penjara dan putusannya telah inkrah.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Audit mencatat kerugian negara mencapai Rp206.487.444,43.
Editor : Sutrisno