Dugaan Penipuan Investasi Angkutan Batu Bara Sebesar Rp21,7 Miliar Terbongkar, Ini Motifnya

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 10:28 WIB
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo (kanan) didampingi Kasat Reskrim, AKP Taufan Maulana (kiri) menunjukkan barang bukti BPKB palsu saat rilis kasus, Senin (20/7). (Zulqarnain/Radar Banjarmasin) 
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo (kanan) didampingi Kasat Reskrim, AKP Taufan Maulana (kiri) menunjukkan barang bukti BPKB palsu saat rilis kasus, Senin (20/7). (Zulqarnain/Radar Banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus dugaan penipuan investasi bisnis angkutan batu bara dengan nilai kerugian mencapai Rp21,7 miliar. 

Seorang pria berinisial MR (29), warga Kecamatan Satui, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan 23 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu untuk meyakinkan investor.

Kasus tersebut dilaporkan korban berinisial HD pada 20 November 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, aksi itu berlangsung sejak Februari 2023 hingga Juni 2024 di Kecamatan Satui.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan tersangka menawarkan kepada korban investasi pada usaha angkutan batu bara melalui skema kepemilikan 23 truk tronton dan empat kendaraan lainnya. 

Untuk memperoleh kepercayaan korban, tersangka mengaku sebagai pemilik, sekaligus pengelola perusahaan jasa angkutan batu bara PT Satui Jaya Mulia.

Sebagai bukti kepemilikan aset investasi, tersangka menyerahkan BPKB yang belakangan diketahui palsu. Selain itu, korban juga diperlihatkan kendaraan serta dikirim foto dan video nomor rangka maupun nomor mesin yang sesuai dengan data pada BPKB, sehingga dokumen tersebut tampak asli.

Setelah korban menyerahkan dana investasi, tersangka menawarkan skema sale and lease back. Yakni, kendaraan yang telah diinvestasikan seolah-olah disewakan kembali kepada tersangka dengan imbal hasil 5 hingga 8 persen setiap bulan. Pembayaran keuntungan sempat berjalan selama sekitar satu tahun dengan total mencapai Rp11,5 miliar.

Namun, ketika pembayaran keuntungan berhenti, korban memeriksa keaslian BPKB ke Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan. Hasil verifikasi menyatakan seluruh 23 BPKB tersebut palsu. Polisi juga menemukan kendaraan yang dijadikan objek investasi tidak pernah beralih kepemilikan maupun dikuasai korban. "Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp21,7 miliar," kata Novy. 

Dalam penyidikan, Polisi menyita 23 BPKB yang diduga palsu, serta empat buku rekening milik tersangka dari Bank Mandiri, BCA, BRI, dan BSI yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penyidik juga mengungkap BPKB palsu itu dipesan tersangka melalui akun Facebook "Irwan Doc" di grup "Selendang Merah" dengan biaya sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per dokumen. Jaringan Irwan Doc telah diringkus terlebih dahulu oleh Polda Kalsel. 

Tersangka hanya mengubah identitas pemilik pada BPKB, sedangkan nomor rangka dan nomor mesin tetap disesuaikan dengan kendaraan asli agar lolos pemeriksaan korban.

Berdasarkan hasil penelusuran aliran dana, penyidik menduga pembayaran keuntungan kepada korban berasal dari dana investasi korban sendiri yang dipotong di awal transaksi. Sebagian pembayaran lainnya diduga berasal dari dana milik investor lain yang mengikuti skema serupa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Taufan Maulana mengatakan skema investasi tersebut dijalankan tersangka sejak 2023. Seluruh kegiatan, mulai dari menawarkan investasi hingga menerima hasilnya, dilakukan sendiri oleh tersangka.

Namun, kendaraan yang diakui sebagai milik tersangka, diduga sebenarnya merupakan aset milik pihak lain yang kemudian digunakan untuk meyakinkan investor. Taufan menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut. "Kemungkinan ada korban lain," ujarnya.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Tanah Bumbu dan dijerat Pasal 392 ayat (2) dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Editor : M Oscar Fraby
BPKB palsu penipuan investasi Batu Bara Penipuan Polres Tanah Bumbu