RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung – Unit Reskrim Polsek Murung Pudak di Kabupaten Tabalong berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di areal sumur pompa minyak milik Pertamina di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan diduga pelaku seorang pria berinial MIW (25), warga Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak.
Pencurian terjadi Rabu (8/4/2026) sore. Saat itu petugas keamanan perusahaan menerima laporan warga mengenai dua orang yang mencurigakan sedang melintas di jalur pipa aliran minyak.
"Saat didatangi, kedua orang itu melarikan diri dan meninggalkan satu karung berisi potongan kabel tembaga, beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mencuri," jelasnya, Minggu (19/7/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan alat pada jalur pipa minyak yang telah dirusak, dan kabel tembaga di dalamnya telah dipotong serta diambil. "Akibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada Jumat (17/7/2026) sore, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Taman 10 K, Kompleks Pertamina Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya dia dibawa ke Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Heri.
Barang bukti kasus ini, polisi menyita karung berisi potongan kabel tembaga, palu, pahat beton, dan besi bulat yang diduga digunakan aksi pencurian.
Tersangka dikenakan sanksi Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Editor : Sutrisno