RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam pengungkapan yang dilakukan, polisi mengamankan dua pelaku dengan total barang bukti sabu seberat 56,30 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Anang Setyawan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Sarigadung.
"Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap para pelaku," ujarnya, Jumat (17/7).
Dalam operasi yang digelar belum lama ini, polisi meringkus dua pelaku di lokasi berbeda. Pelaku pertama yang diamankan berinisial FH (27). Residivis itu ditangkap di pinggir Jalan Raya Kodeco Km 4, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,87 gram yang diduga dikuasai pelaku. Polisi juga menyita satu bungkus kotak rokok merek MBS dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna cokelat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Tak berselang lama, Tim Opsnal kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya berinisial WS (25) di sebuah rumah di Jalan Raya Kodeco Km 8, Desa Sarigadung.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bersih 32,43 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip, dan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.
Petugas juga mengamankan satu sendok sabu yang terbuat dari kertas, satu bundel sedotan, satu buah korek api, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam iPhone warna putih, serta satu unit telepon genggam Oppo A17 warna biru.
Seluruh barang bukti diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika yang dilakukan kedua tersangka. "Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Arif Subekti