RADARBANJARMASINJAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Dendam yang disebut telah dipendam selama bertahun-tahun, diduga memicu Muhammad Ridwan (36) menganiaya Ahmad Angga (18) dengan membabi buta.
Penganiayaan brutal tersebut terjadi di depan Masjid Nurul Islam, Jalan HKSN, Kompleks Herlina Perkasa, RT 12, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, menjelang salat Jumat. Pelaku dan korban diketahui pernah jadi tetangga.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku yang saat itu berada di depan gerobak dagangan gorengan miliknya, diduga tiba-tiba mengejar korban sambil membawa sebatang besi sepanjang sekitar 60 centimeter.
Saat itu, korban melintas mengendarai motor bersama istrinya, Rina (17). Mereka baru pulang dari rumah orang tua di Kompleks Herlina.
Menurut keterangan Rina kepada penyidik, pelaku mengejar mereka hingga menarik rambutnya. Tarikan tersebut membuat motor yang mereka kendarai terjatuh.
Ketika korban terjatuh, pelaku diduga berulang kali memukul kepala dan wajah korban menggunakan batang besi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian menghentikan pelaku dan membawa korban ke RSUD Ansari Saleh Banjarmasin.
Meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (11/7/2026) dini hari akibat luka yang dideritanya.
Sejumlah warga mengaku mengenal pelaku sebagai pribadi yang baik. Mereka menduga persoalan antara korban dan pelaku telah berlangsung cukup lama, saat keduanya masih bertetangga.
Menurut keterangan warga, perselisihan bermula ketika pelaku beberapa kali menegur korban yang kerap menggeber sepeda motor di lingkungan permukiman. Teguran itu disebut tidak diindahkan, hingga hubungan keduanya memburuk.
Bahkan, setelah pelaku pindah rumah, korban diduga masih sering menggeber sepeda motor saat melintas di depan tempat pelaku berjualan gorengan.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar didampingi Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientema, dan Kasat Reskrim, Kompol Eru Alsepa. Serta, Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi mengatakan penyidik masih mendalami motif dan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan.
"Korban dan pelaku pernah bertetangga. Permasalahan bermula dari kebiasaan korban menggeber sepeda motor yang beberapa kali ditegur pelaku. Pada hari kejadian, korban kembali melintas beberapa kali, hingga akhirnya pelaku emosi," ujar Timbul.
Menurut Polisi, pelaku diduga sempat mengambil batang besi dan menunggu korban kembali melintas sebelum melakukan penyerangan.
"Begitu korban datang, pelaku mengejar lalu memukul kepala korban hingga terjatuh. Setelah itu, korban kembali dipukul beberapa kali. Istri korban tidak menjadi sasaran. Warga kemudian mengamankan pelaku sebelum petugas datang," jelasnya.
Saat ini, Muhammad Riduan telah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam perkara tersebut. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Editor : Eddy Hardiyanto