RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika. Dua perempuan berinisial IS (25) dan E (27) diamankan setelah diduga menguasai, sekaligus hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kabupaten HSU.
Keduanya ditangkap pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Penangkapan bermula saat petugas yang sedang melakukan penyelidikan mencurigai gerak-gerik kedua perempuan yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur, Polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis ekstasi berlogo telapak kaki berwarna merah muda yang berisi empat butir. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 1,78 gram atau berat bersih sekitar 1,60 gram.
Polisi mengungkapkan, sesaat sebelum diamankan, IS diduga sempat membuang paket ekstasi ke tanah. Namun, aksinya diketahui petugas sehingga barang bukti berhasil diamankan.
Selain empat butir ekstasi, polisi juga menyita satu unit iPhone 11 warna putih, satu unit ponsel OPPO A54 warna biru, uang tunai Rp600 ribu, satu lembar celana jeans warna navy, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan kedua terduga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga keduanya tidak hanya menyalahgunakan narkotika, tetapi juga terlibat dalam peredaran gelap.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pemasok ekstasi. Polisi menyebut terduga pemasok tersebut telah diamankan dalam operasi lanjutan bersama barang bukti narkotika lainnya.
Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas, Iptu Asep Hudzainur mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres HSU untuk memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
"Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami tidak berhenti pada pengguna, tetapi juga menelusuri jaringan pemasok agar mata rantai peredaran narkoba dapat diputus," ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Ia menambahkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada Kepolisian.
Karena itu, Polres HSU mengajak masyarakat terus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini, kedua perempuan tersebut telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres HSU menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pencegahan, edukasi, hingga penindakan guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten HSU.
Editor : Eddy Hardiyanto