Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bayi Ditemukan di Jembatan Angsau Dititipkan ke Panti, Adopsi Belum Dibuka

Norsalim Yahya • Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51 WIB
Seorang bayi perempuan yang di temukan di serahkan ke panti.
Seorang bayi perempuan yang di temukan di serahkan ke panti.

 RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Bayi perempuan yang ditemukan di bawah Jembatan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala) pada Sabtu (11/7/2026) lalu kini berada dalam perlindungan negara. Bayi tersebut resmi dititipkan ke Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria Banjarbaru.

Penyerahan dilakukan dari RSBCM Pelaihari ke Dinas Sosial (Dinsos) Tala pada Rabu (15/7/2026) kemarin, sebelum akhirnya dibawa ke panti untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Tala, H Supinal Anwar, mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan pemenuhan hak dasar bayi terpenuhi.

“Bayi sudah kami tangani dan langsung dibawa ke tempat pengasuhan sementara yang aman,” kata Supinal, Kamis (16/7/2026).

Proses pemindahan turut dikawal pihak kepolisian guna menjamin keamanan serta kelengkapan administrasi penanganan.

Supinal menjelaskan, saat ini pihaknya masih fokus pada perlindungan anak sebelum masuk ke tahapan hukum lanjutan. Salah satunya adalah proses pencarian orang tua kandung.

“Ada prosedur pencarian orang tua selama 40 hari. Jadi untuk sementara belum dibuka adopsi,” ujarnya.

Jika dalam kurun waktu tersebut orang tua kandung tidak ditemukan, Dinsos Tala akan mengajukan penetapan status anak terlantar ke Pengadilan Negeri Pelaihari.

Menurut Supinal, status hukum tersebut menjadi syarat utama sebelum proses adopsi dapat dilakukan.

“Kalau sudah ada penetapan dari pengadilan, baru kami buka peluang bagi calon orang tua asuh,” tegasnya.

Ia menambahkan, seleksi calon orang tua angkat akan dilakukan secara ketat. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain berusia 30-55 tahun, berstatus menikah, belum memiliki anak, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kondisi ekonomi yang memadai.

“Silakan nanti bisa berkonsultasi ke Bidang Rehsos untuk informasi lebih lanjut,” tutupnya. (sal).

Editor : Arif Subekti
bayi perempuan pelai hari tanah laut ditemukan di bawah jembatan panti prsar muliia satria banjaarbaru