RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Martapura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di PT Bina Karya Selaras, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Seorang karyawan berinisial MF (29) diamankan setelah diduga menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp935,6 juta yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan perusahaan tersebut.
Penyidik menduga dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi tersangka melalui serangkaian transaksi, sebelum akhirnya digunakan untuk aktivitas judi online.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfiannor mengatakan perkara itu terungkap setelah perusahaan menemukan adanya selisih dana dalam pembukuan.
"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji dan THR karyawan justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka melalui beberapa kali transaksi," ujar AKP Alfiannor, Rabu (15/7/2026).
Menurut dia, total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp935.600.000.
Terungkap dari Audit Internal
Kasus ini bermula ketika bagian keuangan PT Bina Karya Selaras yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, menemukan ketidaksesuaian dalam pembukuan keuangan perusahaan.
Hasil penelusuran internal menunjukkan dana perusahaan beberapa kali dipindahkan ke rekening anak perusahaan, PT Boga Kuliner Sedap. Dari rekening tersebut, dana kembali ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi MF.
Penyidik menduga transaksi tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026.
Diduga Digunakan untuk Judi Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga dana hasil penggelapan telah digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta seluruh rangkaian transaksi guna memastikan penggunaan dana secara menyeluruh sebagai bagian dari proses pembuktian.
Akibat dugaan penggelapan tersebut, PT Bina Karya Selaras diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp935,6 juta.
Dilaporkan ke Polres Banjar
Pihak perusahaan kemudian memberikan surat kuasa khusus kepada Lionita Rosi Febriyanti untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar pada 7 Mei 2026.
Laporan itu menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya penyidik mengamankan MF dan menetapkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup AKP Alfiannor.
Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (*)
Editor : M. Ramli Arisno