RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Muhammad Khairuddin, dibebastugaskan sementara dari jabatannya terhitung mulai Rabu (15/7/2026). Kebijakan tersebut diambil menyusul proses pemeriksaan internal atas laporan dugaan perbuatan asusila yang sedang ditangani Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin membenarkan adanya pembebastugasan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan kebijakan administratif untuk menjaga objektivitas dan independensi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Ini bentuk komitmen Kemenag dalam menjaga objektivitas, independensi, serta integritas proses pemeriksaan, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Bersifat Administratif
Tambrin menegaskan pembebastugasan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bersalah terhadap yang bersangkutan. Seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga pemeriksaan selesai dilakukan.
"Kami terus berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag RI," katanya.
Ia menambahkan Kemenag Kalsel memberikan kesempatan kepada Muhammad Khairuddin untuk mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, Kanwil Kemenag Kalsel menunjuk H Muhammad Wahyudi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Laut.
Wahyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum Kemenag Tanah Laut.
"Kami mengimbau seluruh ASN tetap bekerja profesional, menjaga integritas, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat," tambah Tambrin.
Berawal dari Laporan Dugaan
Sebelumnya, Muhammad Khairuddin dilaporkan ke Polres Tanah Laut terkait dugaan perbuatan asusila. Laporan tersebut disampaikan oleh keluarga empat siswi dan telah diberitakan Radar Banjarmasin pada 30 Juni 2026.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya kesimpulan atas perkara tersebut.
Di sisi lain, Muhammad Khairuddin telah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan informasi yang beredar tidak benar dan merupakan fitnah.
Selain itu, ia mengaku telah melaporkan sejumlah akun media sosial serta pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tanpa melakukan konfirmasi.
Belum Memberikan Tanggapan
Baca Juga: Bantah Tudingan Asusila, Kemenag Tala Tempuh Jalur Hukum
Radar Banjarmasin telah berupaya meminta tanggapan Muhammad Khairuddin terkait pembebastugasan tersebut melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi dari Muhammad Khairuddin maupun perkembangan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. (*)
Editor : M. Ramli Arisno