RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Laut (Tala) menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang warga Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, terluka akibat tusukan senjata tajam, Kamis (9/7/2026) malam.
Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap R diduga masuk ke pekarangan rumah korban dengan maksud melakukan pencurian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berniat melakukan pencurian di rumah korban. Saat aksinya diketahui, terjadi perlawanan yang berujung penusukan terhadap korban," kata Cahya, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan keterangan awal korban, peristiwa bermula ketika R diduga melompati pagar rumah untuk masuk ke pekarangan. Merasa curiga ada orang asing berada di halaman rumahnya, korban mengambil sebilah celurit sebelum membuka pintu rumah.
Sesaat pintu dibuka, korban berhadapan langsung dengan tersangka. Korban kemudian mengayunkan celurit ke arah R, namun berhasil dihindari.
Tersangka yang telah membawa senjata tajam lantas melakukan serangan balasan dengan menebaskan senjatanya dan menusuk korban sebanyak dua kali hingga mengenai bagian perut. Selain luka tusuk, korban juga mengalami sejumlah luka di bagian tubuh lainnya.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang berdatangan berhasil mengamankan R sebelum akhirnya menyerahkannya kepada personel kepolisian.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video penangkapan R oleh warga beredar luas di media sosial.
Dalam video itu, R membantah sebagai pelaku penusukan dan mengaku datang bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor.
Ia menyebut rekannya hendak menjual tembaga kepada korban, sedangkan dirinya menunggu di luar rumah. R juga mengklaim pelaku penusukan adalah rekannya yang telah melarikan diri.
Namun, penyelidikan Satreskrim Polres Tanah Laut membantah pengakuan tersebut. Polisi memastikan R merupakan pelaku penusukan sekaligus tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, pria yang sempat dituding R hanya berstatus sebagai saksi. Kepada penyidik, saksi mengaku diminta mengantar R ke wilayah Pelaihari dengan alasan mengambil sisa gaji sebesar Rp1,2 juta.
Sebagai imbalan, R menjanjikan uang Rp100 ribu. Karena tidak memiliki sepeda motor sendiri, saksi meminjam kendaraan milik keluarganya untuk mengantar R ke Desa Tajau Pecah.
"Setelah mengantar tersangka, saksi meninggalkan lokasi dan mengaku tidak mengetahui rencana maupun perbuatan yang dilakukan R," jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, R merupakan warga yang belum lama tinggal di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, dan berasal dari Batu Licin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Editor : Sutrisno