RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - EY, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan.
JPU Kejati kalsel, Romly Salijo menyatakan, tuntutan diajukan setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang terungkap selama persidangan.
"Menuntut terdakwa EY dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan," ucap Romly saat membacakan nota tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Riza Cahyo Adrianto, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/7/2026).
Dalam pertimbangannya, JPU menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi. Karena itu, Emi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.
JPU mendasarkan tuntutan pada Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai dakwaan subsider, JPU juga mencantumkan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Seperti diketahui, perkara ini berawal dari dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan EY saat masih bekerja sebagai kasir PT PLJ.
Berdasarkan hasil audit perusahaan dan pihak eksternal, perbuatan terdakwa diduga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp7,8 miliar.
Selama proses persidangan, JPU menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan. Salah satunya, Komisaris Utama PT Panggang Lestari Jaya, Indasilo Suantoro.
Dalam kesaksiannya, terdakwa diduga melakukan penggelapan melalui berbagai modus, di antaranya pembayaran gaji fiktif, belanja fiktif, hingga pengeluaran yang tercatat ganda.
Editor : M Oscar Fraby