Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kabur Usai Tikam Korban, Pria 67 Tahun di HSS Menyerahkan Diri ke Polisi

M Padil Ihsan • Senin, 13 Juli 2026 | 14:43 WIB
ilustrasi duel berdarah
ilustrasi duel berdarah

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KANDANGAN - MS (67), pelaku penganiayaan terhadap korban Munir Aseri (56) di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Minggu (12/7/2026) akhirnya diamankan Polisi setelah melarikan diri. 

Kapolres HSS, AKBP Awaludin Syam, melalui Kapolsek Kandangan Kota, AKP Cahyo Sugiono, mengatakan setelah menerima laporan kasus penganiayaan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota bersama Unit Jatanras Polres HSS, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres HSS segera melakukan pengejaran terhadap pelaku  MS yang melarikan diri usai melakukan aksinya. 

"Setelah kejadian, kami bersama tim Buser Polres langsung bergerak melakukan pencarian pelaku," ujar AKP Cahyo Senin (13/7/2026). 

Kemudian pihak kepolisian melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku yang beralamat di Desa Panjampang Bahagia, Kecamatan Simpur, untuk menyerahkan pelaku secara baik-baik. 

"Tadi malam sekitar pukul 00.30 WITA, pelaku akhirnya menyerahkan diri didampingi keluarga korban di Simpur, dan kami amankan di Mako Polsek Kandangan Kota," ungkap Cahyo. 

Polisi juga mengamankan barang bukti, selembar baju kaos putih dengan noda darah milik korban, serta satu Unit sepeda motor pelaku dan satu unit sepeda motor korban. 

"Saat kejadian pelaku meninggalkan sepeda motornya, yang kemudian kami amankan. Setelah pelaku tertangkap, sepeda motor korban yang dibawa pelaku juga kami amankan," kata AKP Cahyo. 

Dalam kejadian penganiayaan tersebut, pelaku MS melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran kesal mantan istrinya dinikahi korban, sehingga nekat menganiaya korban dengan sebilah pisau. 

Akibatnya, korban mengalami derita luka sayatan di bagian tangan dan luka tusuk di bagian dada. Korban dilaporkan masih selamat, dan sedang dalam perawatan medis di rumah sakit. 

"Barang bukti pisau masih kami cari, karena dibuang oleh pelaku," pungkas Cahyo. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Editor : Sutrisno
#Penganiayaan #HSS #Kandangan