Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Buron Kasus Dugaan Pemerasan di SPBU Anjir Pasar Ditangkap Polisi

Maulana Radar Banjarmasin • Minggu, 12 Juli 2026 | 14:02 WIB
MENINDAKLANJUTI:Tim saat menindaklanjut laporan korban ke lokasi di SPBU. (Polres Batola untuk Radar Banjarmasin) 
MENINDAKLANJUTI:Tim saat menindaklanjut laporan korban ke lokasi di SPBU. (Polres Batola untuk Radar Banjarmasin) 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARABAHAN – Satu pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan terkait dugaan praktik pemerasan di area SPBU Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, akhirnya berhasil ditangkap.

Terduga pelaku berinisial H alias K diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Batola yang dipimpin Kasatreskrim Polres Barito Kuala, AKP Bimasa Zebua bersama Kapolsek Anjir Pasar, Ipda Musyrifan Nur pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di rumah keluarganya di Kecamatan Anjir Pasar.

Usai ditangkap, H langsung dibawa ke Polres Barito Kuala untuk menjalani proses hukum. Kasatreskrim AKP Bimasa Zebua mewakili Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian mengatakan sebelum menangkap H, pihaknya lebih dulu mengamankan rekannya berinisial D pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

D ditangkap di SPBU Pertamina 64.705.02 Anjir Pasar, Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Pasar Lama oleh tim gabungan yang melibatkan Subdit III Ditreskrimum Polda Kalsel, Macan Satreskrim Polres Barito Kuala dan Polsek Anjir Pasar.

Kasus ini bermula saat seorang sopir truk datang ke SPBU untuk mengisi Bio Solar bersubsidi. Saat hendak memasuki area SPBU, korban dihentikan seseorang yang meminta uang parkir sebesar Rp20 ribu.

"Korban menyerahkan uang Rp100 ribu, namun kembali diminta tambahan Rp20 ribu sehingga total yang dibayarkan mencapai Rp40 ribu dan menerima uang kembalian Rp60 ribu,"beber Bimasa.

Sekitar 20 menit kemudian, petugas Kepolisian datang ke lokasi dan meminta klarifikasi kepada korban terkait pungutan tersebut.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, Polisi menemukan adanya dugaan praktik pemerasan terhadap pengendara yang akan mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.

Dalam pengungkapan awal, Polisi berhasil mengamankan D. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada H alias K yang sempat buron, hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Dari kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp595 ribu dengan berbagai pecahan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.

"Hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Sementara hasil tes urine menunjukkan indikasi samar kandungan benzodiazepine," ujar AKP Bimasa Zebua, Minggu (12/7/2026).

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Barito Kuala. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kasus tersebut.

Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Barito Kuala. Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Sutrisno
#pemerasan #Batola #spbu