RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menindak penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi saat menggelar Blue Light Patrol di sejumlah ruas jalan Kota Amuntai, Sabtu (11/7/2026) malam.
Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan menjadi salah satu fokus patroli karena dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat berkendara pada malam hari.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Lantas Iptu Tri mengatakan, petugas memberikan teguran kepada pengemudi kendaraan pribadi yang kedapatan memasang lampu strobo.
Selain itu, patroli juga menyasar kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi dapat menyilaukan pengendara lain, terutama pada malam hari. Kondisi tersebut berisiko mengganggu konsentrasi hingga memicu kecelakaan lalu lintas," ujarnya, Minggu (12/7/2026).
Patroli Menyisir Sejumlah Ruas Jalan Utama
Patroli dimulai sekitar pukul 21.00 Wita dengan menyisir sejumlah ruas jalan utama di Kota Amuntai, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Brigjen H Hasan Baseri, Jalan Kuripan, Jalan Empu Jatmika, Jalan Bayur, Jalan Amuntai–Sungai Turak, Jalan Pembalah Batung, hingga Jalan Basuki Rahmat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten HSU.
Strobo Hanya untuk Kendaraan Tertentu
Iptu Tri menegaskan, lampu strobo maupun rotator tidak boleh dipasang sembarangan pada kendaraan pribadi.
Penggunaannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lampu isyarat berwarna hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut pasien, kendaraan kepolisian, serta kendaraan pimpinan lembaga negara dalam kondisi tertentu.
"Penggunaan strobo secara tidak sah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan pengguna jalan," tegasnya.
Menurutnya, pengendara lain biasanya akan memberikan prioritas kepada kendaraan yang menggunakan strobo, padahal kendaraan tersebut belum tentu memiliki hak utama di jalan.
Karena itu, Satlantas Polres HSU mengimbau masyarakat untuk tidak memasang maupun menggunakan lampu strobo pada kendaraan pribadi demi menjaga keselamatan bersama dan menciptakan lalu lintas yang tertib serta aman.
Editor : Eddy Hardiyanto