RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru - Mantan Wali Kota Banjarbaru periode 2021–2025, H. M. Aditya Mufti Ariffin, akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan penganiayaan yang menyeret namanya. Aditya membantah tegas tuduhan melakukan kekerasan fisik terhadap pamannya yang berinisial FRA dan menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah.
Pernyataan itu disampaikan Aditya saat dikonfirmasi Radar Banjarmasin, Sabtu (11/7) malam. Klarifikasi tersebut menjadi tanggapan pertama setelah namanya dilaporkan ke Polres Banjarbaru dalam perkara dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/77/VI/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN.
Menanggapi laporan itu, Aditya menegaskan bahwa narasi penganiayaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.
"Fitnah itu," ujar Aditya singkat.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin Dilaporkan Pamannya atas Dugaan Penganiayaan
Hormati Proses Hukum
Pria yang akrab disapa Ovie itu mengaku tidak ingin bereaksi berlebihan terhadap laporan yang dilayangkan kepadanya. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, proses hukum harus dihormati dan dijalankan secara profesional serta objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Proses hukum dijalankan polisi tentunya dengan profesional. Saksi-saksi juga sudah diperiksa. Kami menghormati proses yang dijalankan," imbuh mantan orang nomor satu di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
Aditya meyakini penyidik akan bekerja secara independen untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga seluruh pihak dapat memperoleh kepastian hukum.
Polisi Temukan Keterangan Saksi Berbeda
Bantahan Aditya sejalan dengan hasil penyelidikan awal yang sebelumnya disampaikan Polres Banjarbaru.
Kasi Humas Polres Banjarbaru Ipda Kardi Gunadi mengungkapkan, penyidik telah memeriksa dua saksi yang berada di lokasi ketika peristiwa itu terjadi, yakni Oki dan Deni.
Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, penyidik belum menemukan adanya dugaan kontak fisik sebagaimana yang dilaporkan pelapor.
"Dari pemeriksaan dua saksi yang berada di lokasi kejadian, mereka memberikan keterangan bahwa pada saat itu tidak ada kontak fisik maupun pemukulan terhadap pelapor. Tindakan pencekikan seperti yang dituduhkan dalam laporan juga menurut saksi tidak ada," ujar Kardi.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti lain sebelum mengambil kesimpulan.
Berawal dari Perselisihan Utang
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perselisihan antara Aditya dan pelapor diduga dipicu persoalan utang piutang lama senilai Rp200 juta yang disebut telah berlangsung sejak 2019.
Pelapor sebelumnya mengklaim persoalan itu berujung cekcok hingga terjadi dugaan penganiayaan. Sementara Aditya membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan.
Perbedaan keterangan antara pelapor, terlapor, dan para saksi kini menjadi bagian dari materi penyelidikan yang sedang didalami kepolisian.
Polisi Tunggu Hasil Visum
Hingga kini, penyidik Polres Banjarbaru masih menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit yang menangani pelapor.
Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi salah satu alat bukti ilmiah dalam proses scientific crime investigation sebelum penyidik menggelar perkara.
Setelah seluruh alat bukti, termasuk hasil visum dan pemeriksaan saksi, dinyatakan lengkap, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk agenda pemeriksaan terhadap Aditya sebagai pihak yang dilaporkan.
Polres Banjarbaru menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung sehingga belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. (*)
Editor : M. Ramli Arisno