Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Febrie Adriansyah Resmi Mundur sebagai Jampidsus, Ini Penjelasan Kejagung

admin • Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:19 WIB

JAMPIDSUS: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7). Sehari kemudian, Kejaksaan Agung mengonfirmasi surat pengunduran dirinya telah diterima. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JAMPIDSUS: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7). Sehari kemudian, Kejaksaan Agung mengonfirmasi surat pengunduran dirinya telah diterima. (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Jakarta - Febrie Adriansyah dipastikan mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kepastian itu disampaikan Kejaksaan Agung setelah surat pengunduran diri Febrie diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin, di tengah sorotan publik menyusul penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya.

 

Pengunduran diri tersebut mencuat setelah rumah yang dikaitkan dengan Febrie di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Dari penggeledahan itu, polisi menyita emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai fantastis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima Jaksa Agung.

Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Kejaksaan Agung juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Polri.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara di bidang pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya meski terjadi pergantian pimpinan. Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Febrie Belum Menjawab Tegas Isu Pengunduran Diri

Sehari sebelum pengumuman resmi tersebut, Febrie sempat menghadapi pertanyaan awak media mengenai kabar pengunduran dirinya saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jumat (10/7).

Beberapa kali ditanya apakah dirinya telah mengundurkan diri, Febrie tidak memberikan jawaban tegas. Dua pertanyaan pertama tidak direspons, sementara pada pertanyaan berikutnya ia hanya menegaskan masih menerima tugas dari pimpinan.

"Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan. Sehingga perintah itu tadi sudah kami jabarkan untuk memprioritaskan perkara yang menjadi perhatian masyarakat," ujarnya.

Febrie juga menegaskan dirinya masih fokus menyelesaikan pemberkasan sejumlah perkara agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Untuk segera bisa berkas (itu selesai) dan kita sidangkan (di pengadilan)," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Jampidsus masih mengawal sejumlah agenda strategis pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengamanan program prioritas nasional, salah satunya penyelamatan sumber daya alam Indonesia.

Polisi Dalami Temuan Emas dan Valas Rp476 Miliar

Sementara itu, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya terus mendalami kepemilikan rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, yang menjadi lokasi penyitaan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah.

Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik masih mendalami siapa pemilik rumah tersebut sekaligus keterkaitan seluruh barang bukti yang ditemukan.

"Saat ini masih didalami, mohon waktu. Karena ada proses penyidikan oleh petugas kepolisian," ujarnya.

Penggeledahan di Sentul merupakan pengembangan dari serangkaian penggeledahan yang lebih dulu dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta sejak Rabu (8/7). Penyidikan kemudian berlanjut ke wilayah Tangerang Selatan.

Dari rumah di Sentul, penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper. Setelah dibuka, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta uang tunai dalam rupiah.

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian USD 4.767.300. Kemudian SGD 14.083.800. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ungkap Totok.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri asal-usul aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. (*)

Editor : M. Ramli Arisno
#Febrie Adriansyah #Jampidsus Kejaksaan Agung #pengunduran diri Jampidsus #kasus korupsi Febrie #temuan emas Sentul