RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana asusila yang menyeret seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Sungai Pandan. Namun, pemerintah daerah menegaskan masih menunggu status hukum dari kepolisian sebelum mengambil langkah administratif.
Kasus tersebut kini masih dalam penyidikan Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara. Korban merupakan seorang perempuan yang diduga mengalami persetubuhan sejak masih berusia 17 tahun.
Kepala DPMD HSU Rijali Hadi mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai perkara tersebut dan terus memantau perkembangan penanganan hukum.
"Kami sudah mendapat informasi. Saat ini kami menunggu proses hukum di kepolisian," ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Rijali, status hukum yang nantinya ditetapkan penyidik akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan tindak lanjut terhadap oknum anggota BPD tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mengatur kewajiban anggota BPD untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan serta menjaga norma dan etika dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Pasal 26 dalam regulasi yang sama melarang anggota BPD melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun norma yang berlaku di masyarakat.
"Apabila terbukti melanggar, anggota BPD dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Polisi Masih Dalami Perkara
Sementara itu, Polres Hulu Sungai Utara memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Reskrim Iptu Firdaus Tarigan mengatakan penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi juga menegaskan identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi keselamatan dan kondisi psikologisnya.
"Apabila seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik akan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tegas Firdaus.
Belum Dinonaktifkan
Di sisi lain, Camat Sungai Pandan Fajriyanur menyatakan hingga kini belum ada keputusan mengenai penonaktifan oknum anggota BPD tersebut.
"Masih aktif, menunggu tindak lanjut dari hasil penyelidikan sampai dengan penyidikan pihak kepolisian," singkatnya.
Pemerintah daerah menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sebelum menentukan langkah administratif terhadap yang bersangkutan. (*)
Editor : M. Ramli Arisno