Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tapping Box Dipersoalkan, Pelaku UMKM Kuliner HSU Terima Teguran Meski Alat Belum Dioperasikan Serentak

M Akbar Radar Banjarmasin • Rabu, 8 Juli 2026 | 14:52 WIB
SKPD: Kantor Dispenda HSU terletak di Jalan Ahmad Yani Kabupaten HSU. (Foto: M.Akbar) 
SKPD: Kantor Dispenda HSU terletak di Jalan Ahmad Yani Kabupaten HSU. (Foto: M.Akbar) 

 RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM
AMUNTAI – Penerapan pajak daerah melalui penggunaan tapping box pada pelaku UMKM kuliner di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menuai sorotan. Sejumlah pelaku usaha mengaku menerima Berita Acara Teguran Lisan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena dinilai tidak mengoperasikan perangkat yang telah dipasang.

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya terdapat kesepahaman antara Bapenda dan pelaku usaha bahwa tapping box baru akan dioperasikan secara serentak setelah seluruh perangkat terpasang, sistem siap digunakan, serta dilakukan sosialisasi dan pelatihan ulang.

Salah seorang pelaku usaha menyebutkan ada tiga poin yang menjadi sikap bersama. Pertama, perangkat belum diaktifkan hingga ada rapat lanjutan dari Bapenda dan seluruh pelaku usaha menerima alat. Kedua, pelaku usaha meminta agar transaksi makanan untuk dibawa pulang (take away) mendapat keringanan atau tidak diperlakukan sama dengan layanan makan di tempat sebagai objek pajak. Ketiga, mereka meminta pelatihan ulang karena masih banyak pelaku usaha yang belum memahami cara mengoperasikan tapping box.

Menanggapi polemik tersebut, pemerhati kebijakan publik HSU, Junaidi, menilai pemerintah daerah perlu mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan pembinaan sebelum menerapkan langkah yang bersifat represif.

"Pemerintah tidak boleh tergesa-gesa memberikan teguran apabila implementasi kebijakannya sendiri belum sepenuhnya siap. Jika benar ada kesepakatan bahwa alat akan dioperasikan secara bersamaan setelah seluruh perangkat tersedia dan dilakukan sosialisasi ulang, maka pemberian teguran justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujarnya pada media ini Rabu (8/7).

Menurut Junaidi, keberhasilan kebijakan perpajakan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan daerah, tetapi juga dari tingkat kepatuhan wajib pajak yang tumbuh karena adanya rasa keadilan.

"Jangan sampai pemerintah terlihat hanya mengejar target pendapatan daerah, sementara kesiapan sistem, pemerataan distribusi alat, dan kemampuan pelaku usaha mengoperasikannya belum dipastikan. Kepatuhan pajak dibangun melalui edukasi dan kemitraan, bukan melalui tekanan," katanya. 

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip good governance, yakni kebijakan yang transparan, akuntabel, proporsional, dan tidak diskriminatif. Menurutnya, apabila masih ada pelaku usaha yang belum menerima perangkat tapping box, pemberian sanksi kepada pelaku usaha lain berpotensi menimbulkan kesan perlakuan yang tidak setara.

Karena itu, Junaidi meminta pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan asosiasi maupun komunitas UMKM kuliner sebelum memasuki tahap penegakan sanksi administratif.

Ia mengusulkan sejumlah langkah agar polemik tersebut tidak semakin meluas, yakni menunda penegakan sanksi hingga seluruh perangkat tersedia dan berfungsi, menggelar rapat bersama seluruh pelaku usaha untuk menyamakan persepsi, melaksanakan pelatihan teknis secara menyeluruh, mengevaluasi pengenaan pajak terhadap transaksi tertentu termasuk layanan take away sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengutamakan pembinaan dan pendampingan pada tahap awal implementasi kebijakan.

Junaidi menegaskan, pemerintah daerah dan pelaku usaha sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan perekonomian daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak.

"UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Jangan sampai mereka merasa diposisikan sebagai objek penindakan, padahal seharusnya menjadi mitra pembangunan. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu membangun kepatuhan melalui kepercayaan, bukan melalui rasa takut," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Budia Hendra, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pelaku usaha mengenai penerapan tapping box dan pemberian teguran lisan. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum mendapat tanggapan.

Polemik ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk mengevaluasi implementasi kebijakan perpajakan daerah agar berjalan lebih efektif, berkeadilan, dan tetap mendukung pertumbuhan UMKM sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

Editor : Arif Subekti
#amuntai huku sungai utara #kembali menjadi sorotan #tapping box untuk pajak