RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara dengan terdakwa Richard Arief Muljadi terus bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pihak korban, PT Semesta Borneo Abadi (SBA), menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Komisaris PT SBA, A Gafar Rehalat, menyatakan harapannya agar persidangan dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan atas kerugian perusahaan yang diklaim mencapai Rp7,79 miliar. “Kami tidak ingin mendahului kewenangan pengadilan. Penilaian bersalah atau tidak bersalah sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (7/7).
Perkara ini bermula dari kontrak penjualan 15.000 metrik ton batu bara antara PT SBA dengan PT Aditya Global Mining yang dipimpin Rendi, mitra bisnis terdakwa Richard. Nilai kontrak mencapai Rp16,16 miliar pada 2024.
Namun, dari kesepakatan tersebut hanya 7.504,969 metrik ton yang dikirim, sementara sisanya tidak pernah terealisasi. Akibatnya, PT SBA mengalami kerugian sebesar Rp7,79 miliar.
Gapar menegaskan PT SBA telah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Namun objek transaksi berupa batu bara tidak pernah diterima sebagaimana mestinya. Atas kerugian itu, pihaknya melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Pihak korban menyatakan tetap membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku, sepanjang dilakukan dengan itikad baik, bertanggung jawab, dan memberikan kepastian terhadap pemulihan kerugian. “Kami berharap persidangan berjalan objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak,” tegas Gafar.
Seperti diketahui, Richard Arief Muljadi sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejari Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta, sepulang dari Singapura pada 20 Juni 2026. Penangkapan ini membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum yang sempat terhambat.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalsel, Romli Salijo, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 492 junto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Alternatif lain, terdakwa juga dijerat Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 486 junto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.
Jaksa turut mengungkap adanya aliran dana lebih dari Rp3 miliar ke rekening terdakwa dan sejumlah pihak lain dengan keterangan pengembalian pendanaan (funding).
Dalam persidangan, hakim anggota Rustam menjelaskan ketentuan KUHP baru yang membuka peluang penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Menurutnya, opsi ini dapat dipertimbangkan karena ancaman pidana tidak melebihi batas yang ditentukan dan terdakwa bukan residivis. “MKR itu intinya mengaku. Kalau bisa, sekalian kita cari jalan keluar,” ucap Rustam.
Namun ia menegaskan, pengakuan maupun upaya penyelesaian kerugian tidak otomatis menghapus proses pidana. Sikap kooperatif terdakwa hanya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Editor : M Oscar Fraby