Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dugaan Persetubuhan Anak di HSU Masih Didalami, Ini Kata Polisi

M Akbar Radar Banjarmasin • Selasa, 7 Juli 2026 | 14:20 WIB
Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Firdaus memberikan keterangan perihal kasus dugaan persetubuhan anak. (M. Akbar/Radar Banjarmasin)
KLARIFIKASI: Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Firdaus memberikan keterangan perihal kasus dugaan persetubuhan anak.(Foto: M Akbar/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Amuntai – Polres Hulu Sungai Utara (Polres HSU) memberikan klarifikasi terkait beredarnya video viral mengenai penanganan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HSU.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.

Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Firdaus Tarigan, menegaskan bahwa setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius jajarannya.

Menurutnya, penyidik menangani perkara dengan mengedepankan profesionalisme, objektivitas, serta perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perkara ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum," ujarnya Selasa (7/7/2026). 

Ia menjelaskan, dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, penyidik menerapkan prinsip perlindungan khusus. Karena itu, identitas korban, keluarga korban, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri korban tidak dapat dipublikasikan demi menjaga keselamatan, masa depan, dan kondisi psikologis korban.

Firdaus menegaskan, Polres HSU tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, penyidik akan menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, termasuk identitas korban maupun materi perkara yang masih dalam tahap penyidikan. Penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab dinilai dapat memperburuk trauma korban sekaligus menghambat proses penegakan hukum.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada anak dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya rasa keadilan serta perlindungan hukum bagi seluruh warga," pungkasnya.

Editor : M Oscar Fraby
#HSU #polres hsu #Persetubuhan