Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sidang Dugaan Surat Tanah Palsu di HSS Berlanjut, JPU Dalami Proses Penerbitan Dokumen

M Padil Ihsan • Senin, 6 Juli 2026 | 16:48 WIB
SIDANG: Suasana persidangan kasus pemalsuan surat tanah pada Senin (6/7/2026) di Pengadilan Negeri Kandangan. 
SIDANG: Suasana persidangan kasus pemalsuan surat tanah pada Senin (6/7/2026) di Pengadilan Negeri Kandangan. 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Kasus dugaan pemalsuan surat tanah atas sebidang lahan di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada 2025 berlanjut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan, Senin (6/7/2026).

Dalam agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS menghadirkan dua orang saksi, yakni Syaiful Rahman dan Fathurrahman yang merupakan perangkat Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Eko Setiawan dengan JPU Rizky Firdaus Subchan dan Nurdin Ardhi Pratama. Tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith turut hadir mengikuti jalannya persidangan.

Dalam persidangan, JPU menggali keterangan para saksi mengenai proses penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang diduga dibuat dengan tanggal mundur tahun 2017. Surat tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan lahan di kawasan konsesi PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Berdasarkan dakwaan, perkara bermula ketika Muhammad Herman meminta Kepala Desa Padang Batung saat itu, Toar Larry Smith, membuatkan surat tanah dengan tanggal penerbitan mundur ke tahun 2017. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada perangkat Desa Kaliring hingga akhirnya terbit SPPFBT tertanggal 9 Januari 2017, meski diduga baru dibuat pada 2025.

Surat tersebut selanjutnya digunakan Tirawan saat mengklaim kepemilikan lahan seluas sekitar 16.200 meter persegi yang berada di dalam wilayah PKP2B PT AGM. Setelah dilakukan inventarisasi, PT AGM menyatakan lokasi tersebut berada di atas tiga bidang tanah yang telah lebih dahulu dibeli perusahaan dari masyarakat pada 2018 dan 2022.

Akibat dugaan penggunaan surat tersebut, PT AGM mengaku mengalami kerugian moril dan materiil.

Saat memberikan kesaksian di persidangan, Syaiful Rahman mengakui menerima permintaan pembuatan surat tanah dari Toar Larry Smith.

"Saya dihubungi saudara Toar yang meminta saya membuatkan surat tanah. Saya sempat bertanya, kenapa tidak minta dibuatkan perangkat Desa Padang Batung saja, dan dijawab Toar susah kalau di desanya. Maka saya setujui dan saya minta Fathurrahman untuk membuatkannya," jelas Syaiful Rahman di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PN Kandangan dan akan terus mengawal jalannya persidangan.

"Diduga terdapat indikasi adanya kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai bukti-bukti keterlibatan masing-masing pihak, termasuk oknum aparat desa dalam perkara ini," ujar Suhardi.

Menurutnya, PT AGM merupakan pembeli yang sah karena seluruh proses pembebasan lahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan prinsip kehati-hatian. 

"Kami yakin keadilan akan berpihak pada pihak yang mengikuti aturan," ucapnya.

Ia berharap proses persidangan berlangsung secara transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap. Suhardi juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh opini yang bersifat spekulatif maupun informasi yang beredar di media sosial.

"Hal ini agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif seperti yang beredar di media sosial, yang sengaja digulirkan untuk menggiring opini buruk dan menyudutkan PT AGM," katanya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum para terdakwa, Abdul Gafar, memilih belum memberikan tanggapan terkait materi persidangan karena proses pembuktian masih berlangsung.

"Saya tidak bisa memberikan komentar banyak, kita tunggu saja dulu proses persidangan yang sedang berjalan ini," singkat Gafar.

Editor : Sutrisno
#HSS #Kandangan