RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, TANJUNG - Seorang pemuda berinisial SG alias UG (26) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diduga tega menusuk seorang gadis berusia 18 tahun menggunakan obeng, kemudian merebut sepeda motor milik korban.
Obeng tespen listrik berwarna kuning itu ditancapkan pada bagian dada kanan, paha kiri, dan tangan kanan korban.
Kejadian terjadi di kawasan kebun karet Kampung Duhat, Desa Walangkir, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Korban Luka Parah dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Korban diketahui berinisial HN (18). Akibat luka yang parah, dia sempat dilarikan ke Puskesmas Kelua, namun pihak Puskesmas tidak dapat mengatasi. lalu dirujuk ke RSUD H Badaruddin Kasim Maburai.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo mengatakan alat yang digunakan pelaku masih dalam pendalaman penyelidikan.
Sejalan dengan itu, dia memastikan pelaku telah diamankan. "SG alias UG berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Harus," katanya, Minggu (5/7/2026).
Ia membeberkan, kronologis kejadian Kamis (25/6/2026) itu bermula saat korban berpamitan untuk membeli kue dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna biru-krem milik bibinya.
Pelaku Menghentikan Korban dengan Modus Menumpang
Dalam perjalanan di Jalan Raya Desa Masintan, Kecamatan Kelua, korban dihentikan pelaku yang tidak dikenalnya untuk menumpang. Pelaku mengaku berasal dari Ampah, Kalimantan Tengah.
Korban merasa kasihan, lalu memperkenankan pelaku menumpang sepeda motor yang dikendarainya.
Ternyata, sesampainya di kawasan kebun karet Kampung Duhat, Desa Walangkir, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pelaku meminta korban berhenti.
Bukannya mengucapkan terima kasih, pelaku kemudian menghujani tubuh korban dengan obeng yang dibawanya. Lalu membawa kabur sepeda motor korban.
Motif Pelaku karena Terlilit Utang
Korban yang tersungkur di tengah jalan untungnya ditemukan warga, yang kemudian menolongnya.
"Sabtu (4/7/2026) siang pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan interogasi, diketahui motif pelaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan berniat menguasai sepeda motor milik korban," jelasnya.
Aksi pelaku menusuk menggunakan obeng tersebut, membuatnya disanksi tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas keberhasilan penegungkapan kasus ini, sepeda motor korban berhasil didapatkan tim gabungan, berikut sebuah obeng.
Editor : Sutrisno