RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Pelaihari - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kamis, (2/7/2026). Tersangka dalam perkara ini berinisial K.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tala, Suhendro Ganda Kusuma, mengatakan penyerahan tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
"Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya disiapkan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya, Jumat (3/7/2026).
Perkara itu bermula dari pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan melalui program BOK di UPT Puskesmas Angsau pada 2019 dan 2020.
Pada 2019, puskesmas tersebut menerima dana sebesar Rp700 juta dengan realisasi anggaran tercatat Rp660,3 juta. Adapun pada 2020, dana yang diterima mencapai Rp696,6 juta dengan realisasi sebesar Rp530 juta.
Menurut Suhendro, penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya, serta penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak benar.
Hasil penyidikan menyebutkan K, yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tala, menerima kuasa untuk menandatangani dokumen pemindahbukuan (pindbuk) seluruh UPT di lingkungan dinas tersebut, termasuk UPT Puskesmas Angsau.
Dalam proses pencairan anggaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu mengajukan dokumen pertanggungjawaban yang belum lengkap. Dokumen itu tetap dinyatakan lengkap oleh petugas verifikasi sehingga dapat diproses dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
"Penyidik menemukan adanya perbedaan antara dokumen SPJ dengan dokumen pemindahbukuan. Dalam SPJ dicantumkan kegiatan perjalanan dinas, sedangkan pada pindbuk diubah menjadi kegiatan makan dan minum sehingga dana ditransfer ke rekening yang telah ditentukan," ujar Suhendro.
Dana tersebut kemudian ditarik dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membeli sepeda, alat kecantikan, membayar biaya kuliah, serta sebagian diberikan kepada K dan seorang petugas verifikasi berinisial E.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Arif Subekti