RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – M, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, bersama bawahannya, DJD, seorang Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/6/2026).
Keduanya hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Februari lalu. Mereka didakwa menerima suap Rp1,5 miliar dari sebuah perusahaan untuk meloloskan restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yoga Pratomo perkara berawal ketika perusahaan mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 senilai Rp49,47 miliar.
Selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, M kemudian menunjuk tim pemeriksa. Salah satu anggotanya adalah terdakwa DJD.
Pertemuan pemeriksaan berlangsung di Kantor KPP Madya Banjarmasin, kantor perusahaan, hingga sejumlah lokasi di Banjarmasin. Pada Oktober 2025, DJD disebut mulai berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk membahas arah pemeriksaan.
Seiring berjalan, M meminta bertemu dengan jajaran manajemen perusahaan guna membahas perkembangan restitusi (pengembalian kelebihan bayar pajak). Saat komunikasi, M disebut menyampaikan bahwa wajib pajak lain di wilayah kerja KPP Madya Banjarmasin telah memberikan sejumlah uang. Sementara perusahaan tersebut belum.
Usai pemeriksaan rampung. Nilai restitusi yang semula diajukan Rp49,47 miliar disepakati menjadi Rp48,32 miliar. Pada 27 November 2025, M bertemu dengan AV selaku manajer keuangan perusahaan di sebuah hotel di Banjarmasin.
Dalam pertemuan tersebut, M didakwa meminta uang agar menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Permintaan itu disanggupi pihak perusahaan dengan nilai Rp1,5 miliar.
Dana restitusi sebesar Rp48,32 miliar kemudian dicairkan pada 22 Januari 2026. Setelah pencairan, uang suap disebut diserahkan secara bertahap. DJD menerima Rp200 juta pada 26 Januari 2026 di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC) Banjarmasin. Dari jumlah tersebut, Rp180 juta menjadi bagian Dian Jaya, sedangkan Rp20 juta diterima perantara.
Sementara M menerima Rp1,3 miliar pada 3 Februari 2026 di area parkir hotel. Dari jumlah itu, Rp800 juta menjadi bagian M dan Rp500 juta diterima perantara.
Dalam dakwaan juga disebutkan, DJD menerima uang senilai USD32.700 dan Rp100 juta yang berkaitan dengan jabatannya sebagai pemeriksa pajak.
Uang tersebut diterima dalam beberapa kesempatan pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Sebagian ditukarkan melalui money changer di Banjarmasin dan Semarang, sementara sisanya disetorkan ke rekening pribadi terdakwa.
“Atas perbuatannya, M dan DJD didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Keduanya juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 606 ayat (2) KUHP,” kata JPU.
Sementara khusus DJD, jaksa turut mendakwanya melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor karena diduga menerima gratifikasi.
Tim kuasa hukum kedua terdakwa, Nila Prasna Paramita usai sidang menyatakan, pihaknya tak melakukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Alasanya karena perlawanan hanyalah bersifat formal. “Kami akan langsung mengikuti persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan sudah mempersiapkan diri untuk agenda sidang pembuktian. "Terkait tanggapan atas dakwaan, nanti kami akan membuktikannya melalui saksi-saksi yang diperiksa di persidangan,” katanya.
Editor : Arief