RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru siap memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan penataan tarif parkir di Kota Idaman.
Buntut dari adanya laporan masyarakat terkait penarikan tarif parkir yang melambung tanpa dasar jelas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru langsung menjatuhkan sanksi teguran keras kepada dua pengelola parkir di kawasan strategis.
Kedua pengelola yang mendapat teguran tertulis tersebut adalah AZ, selaku pengelola parkir di kawasan Taman Air Mancur (Van Der Pijl), dan WBU pengelola parkir di kawasan Minggu Raya.
Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Banjarbaru, M. Aswin Rosadi, mengonfirmasi bahwa tindakan memanggil dan menegur kedua pengelola tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, yang meminta penertiban segera di lapangan.
"Kami telah memberikan teguran lisan maupun surat teguran resmi kepada kedua pengelola parkir agar segera memperbaiki pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aswin, Selasa (30/6/2026).
Dishub Banjarbaru menegaskan bahwa surat teguran bernomor 500.11.33/35/VI/UPT PARKIR DISHUB/2026 dan 500.11.33/36/VI/UPT PARKIR DISHUB/2026 tersebut bukan sekadar gertakan formalitas.
Pemerintah kota memberikan peringatan terakhir: jika praktik penarikan tarif ilegal kembali terulang, izin operasional mereka akan langsung hangus.
"Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, izin pengelolaan parkir akan dicabut dan pengelolaannya akan diambil alih oleh Dinas Perhubungan melalui UPT Pengelolaan Perparkiran," tegas Aswin.
Langkah persuasif namun tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik.
Dishub juga memerintahkan kedua pengelola tersebut untuk segera menghentikan penarikan tarif di luar ketentuan Perda, mengembalikan sistem pelayanan sesuai standar umum, serta wajib menyediakan karcis resmi kepada setiap pengguna jasa parkir.
Editor : M Oscar Fraby