RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PELAIHARI - Mantan Kepala Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala) berinisial N, kembali berurusan dengan hukum.
Setelah terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa, kini N ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Adhitya Yuana mengatakan penyidik Polres Tala telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Senin (8/6/2026).
"Proses Tahap II dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Pelaihari karena tersangka sebelumnya sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," katanya, Selasa (30/6/2026).
Adhitya mengungkapkan saat menjabat sebagai Kepala Desa Sambangan, N diduga membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sporadik fiktif. Dokumen tersebut diduga digunakan dalam praktik mafia tanah.
"Modus yang dilakukan tersangka diduga dengan membuat SKT atau sporadik fiktif saat masih menjabat sebagai kepala desa," ujarnya.
Terpisah, Penasehat hukum tersangka, Purjoko mengatakan sidang pembacaan dakwaan telah dilakukan, selanjutnya sidang pemeriksaan saksi-saksi.
"Sidang lanjutan rencananya digelar pada 14 Juli mendatang di PN Pelaihari," tutupnya.
Editor : Sutrisno