RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Operasi besar-besaran yang dilancarkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, beserta Polres jajaran sukses memanen hasil maksimal.
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Polisi berhasil menyita tumpukan barang bukti (barbuk) beragam klaster kejahatan, sekaligus menjebloskan ratusan tersangka ke sel tahanan.
Berdasarkan data akumulatif dari 13 Polres jajaran di Kalsel, Polisi berhasil mengungkap sebanyak 153 Laporan Polisi (LP).
Dari ratusan kasus kejahatan konvensional (Curas, Curat, Curanmor) dan premanisme tersebut, total ada 211 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka didominasi oleh kelompok laki-laki sebanyak 204 orang, sementara 7 tersangka lainnya merupakan perempuan," urai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Sitomorang dalam konferensi pers yang digelar Senin (29/6/2026).
Keseriusan Polisi juga dibuktikan dengan pelimpahan berkas Tahap II ke Kejaksaan yang sudah mencapai 70 LP dengan total 85 tersangka.
Sebagai sampel keberhasilan, Polda Kalsel membeberkan hasil penindakan dari empat Polres penyangga terdekat, yakni Polresta Banjarmasin, Polres Banjarbaru, Polres Banjar, dan Polres Tanah Laut.
"Khusus dari empat wilayah ini saja, petugas mengamankan 21 tersangka pria dari 13 LP dengan rincian kasus menonjol meliputi pembunuhan ustadzah di Banjarbaru, premanisme SPBU di Banjarmasin, pencurian meteran air di Banjar, serta penjarahan sawit di Tanah Laut," rincinya.
Selain memamerkan deretan para tersangka yang berbaju tahanan, meja rilis barbuk Ditreskrimum Polda Kalsel juga dipenuhi oleh hasil sitaan yang mencengangkan.
Barbuk paling mencolok adalah sitaan hasil bumi berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit seberat 1.290 kilogram atau hampir mencapai 1,3 ton yang dijarah dari perkebunan di Tanah Laut.
Tak hanya itu, Polisi juga menyita 11 unit meteran air milik PDAM yang digondol komplotan pencuri spesialis fasilitas publik, serta 5 unit sepeda motor hasil kejahatan curanmor.
"Barbuk penunjang aksi premanisme berupa 3 bilah senjata tajam (sajam) dan 1 buah tang besi ikut dijejer beserta uang tunai hasil pemerasan senilai Rp585.000," akunya.
Melengkapi berkas dakwaan, Polisi turut menyita 1 buah kotak handphone, 9 buah barang bukti lainnya, serta dokumen kendaraan penting berupa 2 lembar KTP, 1 lembar STNK, dan 1 lembar BPKB asli milik korban.
"Seluruh barang bukti tersebut kini disita negara untuk keperluan pembuktian di meja hijau, sementara para pelaku dipastikan bakal menghadapi ancaman hukuman maksimal," pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani