Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

2,1 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polres Tanah Bumbu Berasumsi Selamatkan 30 Ribu Jiwa dari Potensi Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Senin, 29 Juni 2026 | 14:28 WIB
BARANG BUKTI: Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriyansa Sinatra memimpin pemusnahan 2.137,52 gram sabu hasil pengungkapan 13 kasus narkotika periode April-Juni 2026 di Mapolres Tanah Bumbu, Selasa (29/6/2026). (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)
BARANG BUKTI: Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriyansa Sinatra memimpin pemusnahan 2.137,52 gram sabu hasil pengungkapan 13 kasus narkotika periode April-Juni 2026 di Mapolres Tanah Bumbu, Selasa (29/6/2026). (Foto: Zulqarnain/Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.137,52 gram atau 2,1 kilogram hasil pengungkapan 13 kasus selama periode April hingga Juni 2026.

Sebanyak 25 tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di Pendopo Gajah Mada Mapolres Tanah Bumbu, Selasa (29/6/2026), dipimpin Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriyansa Sinatra didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Anang Setiawan dan Kasi Humas, Iptu Supryo Sanyoto. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air deterjen, kemudian dihancurkan menggunakan blender sebelum dibuang ke saluran pembuangan di bawah pengawasan petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu, AKP Anang Setiawan mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

"Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 14 orang, maka pemusnahan lebih dari dua kilogram sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujar Anang.

Dalam pengungkapan tersebut, salah seorang tersangka berinisial AR (34), warga Kecamatan Satui, diamankan dengan barang bukti sekitar 1,9 kilogram sabu. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dengan barang bukti dalam jumlah besar berpotensi dijerat dengan ancaman pidana maksimal, termasuk hukuman mati.

Di hadapan petugas dan wartawan, AR mengaku memperoleh pasokan narkotika dari wilayah Banjarmasin untuk diedarkan di kalangan buruh dan pekerja tambang. Ia juga mengaku telah dua kali terlibat dalam kasus serupa.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Supryo Sanyoto menegaskan pihaknya berkomitmen terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.

"Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba tanpa pandang bulu," tegas Supryo.

Editor : Fauzan Ridhani
#kasus narkotika #Sabu #Polres Tanah Bumbu #batulicin #Kabupaten Tanah Bumbu