RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Banjarmasin mencatat, sejak Januari hingga awal Agustus 2025 sudah terjadi 81 peristiwa kebakaran.
Menengok tahun-tahun sebelumnya, jumlah kebakaran cenderung tinggi. Pada 2024, tercatat 134 kasus kebakaran. Sementara pada 2023 bahkan mencapai 190 kasus.
Catatan tinggi tersebut, juga diimbangi oleh armada Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Swakarsa yang cukup besar di Kota Seribu Sungai.
Dalam dashboard e-Damkar, tercatat sebanyak 320 unit BPK Swakarsa telah terverifikasi.
Jumlah tersebut didukung 7.989 anggota, dengan 148 sarana dan prasarana yang telah terdata.
Seluruh unit tersebut tersebar di lima Kecamatan di Kota Banjarmasin.
Meski demikian, Pemko Banjarmasin hingga kini belum memiliki investigator kebakaran di bawah Disdamkarmat.
Kepala Disdamkarmat Banjarmasin, Hendro menjelaskan secara regulasi tugas investigasi kebakaran memang menjadi salah satu fungsi dinas pemadam kebakaran.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Namun, kata Hendro, hingga saat ini belum ada ketentuan yang mewajibkan setiap Pemerintah Daerah memiliki investigator kebakaran maupun laboratorium pendukung.
"Kalau ideal, tentu daerah memiliki investigator kebakaran. Dengan begitu penyebab kebakaran dapat dipastikan secara ilmiah. Sehingga bisa menjadi dasar penyusunan langkah mitigasi ke depan," ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan untuk menjadi investigator kebakaran tidak bisa dilakukan secara instan.
Seorang personel harus mengikuti pendidikan dan pelatihan secara berjenjang, mulai dari Damkar I, Damkar II, Inspektur Mitigasi, Inspektur II, Penyuluh hingga Rescue.
Selain itu, calon investigator juga wajib memiliki sertifikat kompetensi dan rekam jejak yang baik.
Hendro menambahkan, diklat investigator kebakaran hanya diselenggarakan oleh lembaga di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kondisi tersebut membuat masih banyak daerah yang belum memiliki tenaga investigator.
Selain sumber daya manusia, investigasi kebakaran juga membutuhkan dukungan laboratorium forensik. Tanpa laboratorium itu, adanya investigator kebakaran juga tidak akan bisa bekerja.
Sebab, hasil investigasi akan sulit dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum, mengingat setiap kasus kebakaran kerap berkaitan dengan berbagai kepentingan.
Editor : Fauzan Ridhani