Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Buronan Penipuan Batubara Disidangkan, Rugikan Klien Rp7,79 Miliar

M Oscar Fraby • Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:51 WIB
Richard Arief Muljadi, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara senilai Rp7,79 miliar itu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (26/6).
Richard Arief Muljadi, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara senilai Rp7,79 miliar itu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (26/6).

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Richard Arief Muljadi akhirnya berhasil diringkus Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejari Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Singapura, 20 Juni 2026 lalu. Kini, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batu bara senilai Rp7,79 miliar itu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (26/6).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, Romli Salijo, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 492 junto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Alternatif kedua, Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 486 junto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan.

Perkara bermula dari kerja sama modal antara Richard dengan Rendi, Direktur Utama PT Aditya Global Mining. Perusahaan ini menjalin kontrak penjualan 15.000 metrik ton batu bara kepada PT Semesta Kurnia Abadi (SBA) senilai Rp16,16 miliar pada 2024.

Namun, dari perjanjian itu hanya sebanyak 7.504,969 metrik ton yang dikirim, sementara sisanya tidak pernah terealisasi. Akibatnya, PT SBA mengalami kerugian sebesar Rp7,79 miliar.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana lebih dari Rp3 miliar ke rekening terdakwa dan sejumlah pihak lain dengan keterangan pengembalian pendanaan (funding).

Dalam persidangan, hakim anggota Rustam menjelaskan ketentuan KUHP baru, termasuk peluang penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Menurutnya, opsi ini dapat dipertimbangkan karena ancaman pidana tidak melebihi batas yang ditentukan dan terdakwa bukan residivis. “MKR itu intinya mengaku. Kalau bisa, sekalian kita cari jalan keluar,” ujar Rustam.

Namun ia menegaskan, pengakuan maupun upaya penyelesaian kerugian tidak otomatis menghapus proses pidana. Sikap kooperatif terdakwa hanya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Menanggapi penjelasan hakim, Richard bersama penasihat hukumnya meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah akan menempuh mekanisme tersebut atau melanjutkan persidangan. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pada Selasa, (30/6) mendatang. 

Editor : Arief
#Penipuan #banjarmasin #batubara #Penggelapan Uang