RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin - Komisaris Utama PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Indasilo Suantoro dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan pengelapan uang perusahaan senilai Rp7,86 miliar oleh terdakwa Emi Yuliana di PN Banjarmasin, Jumat (26/6).
Dalam keterangannya, Suantoro bahkan menyebut, uang yang digelapkan terdakwa lebih dari Rp7,86 miliar. Yakni mencapai belasan miliar rupiah. “Setahu saya uang perusahaan yang digelapkan terdakwa mencapai belasan miliar rupiah,” terangnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto.
Sebelum berperkara di pengadilan, ia mengungkap pihaknya sudah beberapa kali meminta laporan keuangan. Namun, tak kunjung diserahkan oleh terdakwa. Hingga kemudian perusahaan melakukan audit internal dan didapati adanya kebocoran keuangan.
Dalam audit tersebut, uang yang digelapkan antara lain gaji fiktif karyawan, belanja fiktif hingga beberapa pengeluaran dobel. “Selain internal, audit eksternal oleh akuntan publik juga dilakukan, dan hasilnya memang ada kebocoran uang perusahaan,” terangnya.
Selain Suantoro, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel juga menghadirkan saksi Abdul Qodir, seorang akunting yang melakukan audit atas permintaan PT Panggang Lestari Jaya.
Dalam kesaksiannya, pihaknya menemukan adanya sejumlah selisih jumlah uang perusahaan dari hasil audit tersebut. “Setelah kami cek bukti kas masuk dan keluar untuk menentukan berapa saldo yang seharusnya, ternyata ditemukan selisih,” katanya.
Untuk diketahui, terdakwa Emi adalah mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya. Ia didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga menimbulkan kerugian besar mencapai Rp7,86 miliar.
Dalam surat dakwaan, Emi diduga menyalahgunakan uang perusahaan pada periode 2014–2015 serta 2018–2019. Jaksa menyebut uang perusahaan digunakan terdakwa untuk membayar upah tukang, membeli material rumah pribadi, mencicil rumah, membayar arisan, hingga take over rumah.
Selain itu, ditemukan pembayaran gaji fiktif senilai Rp911,8 juta dengan modus mentransfer gaji kepada pihak yang bukan karyawan, membuat slip gaji palsu, serta mencatat pembayaran kepada pekerja yang sudah tidak lagi bekerja di PT PLJ.
Atas perbuatannya, Emi Yuliana didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primer. Subsider, ia dijerat Pasal 486 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Editor : M Oscar Fraby