RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Pelarian Agus Madi Jaya (39), pelaku pembunuhan terhadap kakak iparnya sendiri, akhirnya terhenti.
Setelah hampir empat bulan menjadi buronan, tersangka berhasil diringkus tim gabungan Polsek Banjarmasin Barat, Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel, Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta dibantu Resmob Polda Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan di sebuah tempat persembunyian di Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (25/6/2026) dini hari.
Plt Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar mengungkapkan motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam yang telah lama dipendam pelaku terhadap korban.
"Pelaku mengaku sering melihat dan mendengar kakak kandungnya (istri korban, red) dimarahi, bahkan dipukul oleh korban. Rasa sakit hati itu terus dipendam, hingga akhirnya memuncak pada saat kejadian," ujar Timbul rilis kasus di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat, Kamis (26/6/2026) sore.
Menurut Timbul, setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri tanpa membawa bekal maupun alat komunikasi. Bahkan, untuk bertahan hidup selama pelarian, tersangka bekerja serabutan dan berpindah-pindah tempat.
"Yang bersangkutan tidak memiliki alat komunikasi. Kami terus melakukan penyelidikan dan menyebarkan foto DPO (Daftar Pencarian Orang, red) ke tengah masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir akhirnya terdeteksi menggunakan alat komunikasi, sehingga keberadaannya bisa dipastikan," jelasnya didampingi Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientema dan Kasat Reskrim, Kompol Eru Alsepa.
Selama pelarian, tersangka sempat bersembunyi di Banjarmasin sekitar satu bulan. Setelah itu ia menyeberang ke Kalimantan Tengah melalui wilayah Kapuas dan Pulang Pisau, sebelum menetap di Palangka Raya selama hampir dua bulan.
Polisi mengungkapkan tersangka juga sempat mencuri sebuah sepeda di kawasan Jembatan Alalak atau Jembatan Basit untuk menunjang mobilitasnya selama melarikan diri.
"Beberapa kali keberadaannya sudah kami deteksi. Namun, setiap kali tim bergerak, tersangka kembali berpindah lokasi. Akhirnya, tadi (24/6/2026) malam, tim gabungan dari Polda Kalsel, Polda Kalteng, dan Polresta Banjarmasin berhasil melakukan penangkapan," tambahnya.
Saat diamankan, tersangka dalam kondisi tertidur, sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Terkait motif, Polisi menegaskan pelaku melakukan pembunuhan tersebut bukan hanya untuk membela kakak kandungnya. Tapi juga karena dendam yang telah lama terakumulasi. "Ancaman-ancaman yang pernah disampaikan korban, membuat rasa sakit hatinya semakin besar. Hingga akhirnya melakukan pembunuhan secara spontan," tegas Timbul.
Tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi pada Selasa (31/3/2026) pagi di Jalan Belitung, Gang Masurai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Saat itu, korban bernama Noor Wahdiatsyah (62) tewas ditikam berkali-kali oleh adik iparnya sendiri, Agus Madi Jaya.
Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian masyarakat Kota Banjarmasin, karena pelaku berhasil melarikan diri dan menjadi buronan Polisi selama hampir empat bulan.
Editor : Fauzan Ridhani