RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memusnahkan sejumlah besar barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum (pidum) dan tindak pidana ringan (tipiring) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Taliwondo, yang menegaskan komitmen tinggi aparat penegak hukum dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Idaman.
Dalam keterangan yang diterima Radar Banjarmasin pada Kamis (25/6/2026), Taliwondo merincikan bahwa barang sitaan yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan berlapis.
Pada klaster Perkara Tindak Pidana Umum, dominasi barang bukti berasal dari pusaran kasus narkotika sebanyak 30 perkara.
"Barang yang dihancurkan sabu-sabu dengan berat bersih total mencapai 480,21 gram serta pil ekstasi sebanyak 112 butir," ungkapnya.
Tak hanya menggerus peredaran gelap narkoba, Kejari Banjarbaru juga memusnahkan senjata tajam (sajam) dari 12 perkara berbeda.
Rinciannya meliputi 2 bilah parang, 4 bilah pisau, 2 bilah celurit, dan 2 bilah belati yang kerap memicu gangguan kamtibmas.
"Pemusnahan dokumen palsu juga dilakukan yakni berupa 502 lembar STNK dan SKPD dari kasus pemalsuan surat, ditambah barang bukti dari 17 perkara lain seperti pakaian hingga tas," rincinya.
Untuk Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), eksekusi ketat menyasar pada peredaran minuman beralkohol ilegal dari 12 perkara.
Sedikitnya 109 botol minuman keras (miras) berbagai merek dihancurkan bersama dengan 177 liter minuman beralkohol jenis tuak curah.
Seluruh cairan memabukkan tersebut dibuang habis agar tidak lagi merusak generasi muda.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman kantor Kejari Banjarbaru dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda, hingga dilarutkan ke dalam air.
"Perlu dicatat dan diketahui bersama, untuk barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan terlarang ini sebagian besar sebenarnya sudah dimusnahkan terlebih dahulu di Polres Banjarbaru saat tahap penyidikan. Jadi, yang kita musnahkan secara simbolis sebagian besar adalah sampel untuk kebutuhan pembuktian di persidangan," jelas Taliwondo.
Editor : Arif Subekti