Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pria Yang Menusuk Leher Teman Mabuk, Direkonstruksi, Tersangka Peragakan 16 Adegan

Maulana Radar Banjarmasin • Kamis, 25 Juni 2026 | 14:07 WIB
REKONTRUKSI:Tersangka M. Aini alias Amat memperagakan salah satu adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Hendra di kawasan Basirih Selatan//Maulana/Radar Banjarmasin.
REKONTRUKSI:Tersangka M. Aini alias Amat memperagakan salah satu adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Hendra di kawasan Basirih Selatan.(Foto: Maulana/Radar Banjarmasin)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARMASIN – Penyidik Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Hendra bin Hermansyah di Jalan Rajawali RT 13, Kelurahan Basirih Selatan, Kamis (25/6/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka M Aini alias Amat memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak sebelum kejadian hingga dirinya diamankan polisi.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula pada Senin (1/6/2026) lalu, sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu tersangka bersama dua rekannya, Ari dan Yadi sedang menenggak minuman keras (miras) oplosan berupa alkohol yang dicampur minuman energi di bawah Jembatan Basirih.

Sekitar 10 menit kemudian, korban Hendra datang bersama rekannya, Kristian Ronaldo alias Ronal. Mereka kemudian bergabung dan ikut mengonsumsi minuman keras bersama tersangka.

Sekitar pukul 14.30 Wita, korban mengajak tersangka menuju rumahnya dengan menggunakan sepeda motor. Tersangka duduk di jok belakang, sementara korban mengemudikan sepeda menuju kawasan Jalan Gubernur Soebardjo.

Di tengah perjalanan, korban disebut mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dengan meliuk ke kanan dan kiri hingga hampir menabrak truk yang terparkir di pinggir jalan. Tersangka sempat menegur korban agar lebih berhati-hati, namun teguran itu tidak dihiraukan.

Sesampainya di Jalan Rajawali Raya, korban kembali kehilangan kendali saat menghindari sepeda motor dari arah berlawanan. Sepeda motor yang dikendarainya menabrak tiang listrik hingga keduanya terjatuh.

Korban terlempar dan terjatuh dalam posisi tengkurap, sedangkan tersangka tertindih sepeda motor. Merasa kesal akibat cara berkendara korban, tersangka kemudian membalikkan tubuh korban yang saat itu masih tergeletak di tanah.

Saat itu, tersangka melihat korban melotot. Lalu, tersangka mengambil sebatang lis berbahan aluminium yang berada tidak jauh dari lokasi. Benda sepanjang sekitar 56 sentimeter itu kemudian ditusukkan satu kali ke bagian leher kanan korban.

Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka serius dan mengeluarkan banyak darah. Setelah melakukan penusukan, tersangka meletakkan kembali benda yang digunakannya ke lokasi semula.

Tersangka kemudian berjalan menuju jembatan kecil yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian untuk membersihkan darah yang menempel di tangan dan wajahnya. Setelah itu, ia sempat mondar-mandir di sekitar lokasi dalam kondisi bingung dan masih dipengaruhi minuman keras.

Tak lama kemudian, tersangka meninggalkan lokasi menuju Jalan Gubernur Soebardjo. Di sana, ia kembali membersihkan darah di tangannya menggunakan air yang berada di parit trotoar sebelum menumpang sebuah truk trailer menuju kawasan Jembatan Basirih.

Setibanya di bawah jembatan, tersangka sempat mandi dan mencuci celananya yang terkena noda darah korban. Sekitar 30 menit kemudian, anggota Polsek Banjarmasin Selatan yang berpakaian preman datang dan mengamankan tersangka.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistyo Sriyono mengatakan hasil penyidikan sementara menunjukkan peristiwa tersebut terjadi secara spontan dan dipengaruhi konsumsi minuman keras.

"Tidak ada dendam maupun permasalahan sebelumnya antara tersangka dan korban. Kejadian ini spontan. Awalnya kami mengira alat yang digunakan adalah wiper mobil, namun setelah diperiksa ternyata merupakan lis aluminium yang biasa digunakan untuk rak atau lemari,"ujarnya.

Menurut Joko, lokasi ditemukannya benda tersebut sebelumnya merupakan kawasan pembuangan sampah sehingga diduga sudah berada di sekitar tempat kejadian sebelum peristiwa berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP Baru tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Setelah rekonstruksi ini, berkas perkara akan segera kami lengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin,"katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjarmasin, Adiyaksa, menilai penerapan pasal yang disangkakan sudah sesuai. Namun, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut hasil penyidikan sebelum menentukan konstruksi pasal yang paling tepat.

"Pasal yang disangkakan sudah dimasukkan, yakni Pasal 458 dan Pasal 466. Nanti akan kami lihat lagi perkembangan berkas serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk menentukan pasal mana yang paling tepat dan terbukti,"tegasnya.

Sementara itu, tersangka M Aini alias Amat mengaku telah mengenal korban sekitar dua tahun terakhir. Meski demikian, intensitas pertemuan keduanya terbilang jarang.

Menurutnya, pada hari kejadian korban datang dan bergabung saat dirinya sedang berkumpul bersama rekan-rekannya.

"Sebenarnya tidak ada dendam atau masalah pribadi. Saat itu kami sama-sama dalam pengaruh minuman keras. Saya juga tidak sadar sepenuhnya. Yang saya rasakan hanya jengkel karena korban mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan sampai kami berdua terjatuh," ujarnya.

Ia juga mengaku tak setiap hari mabuk-mabukan, terkadang saja jika ada kawan kumpul. "Sehari-hari saya wakar sekitaran bawah jembatan Basirih," tutupnya.

Editor : Arif Subekti
#bunuh kawan #ugal ugalan #Mabuk #banjarmasin