Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Perusak Hutan Reklamasi Terancam Rp200 Juta

M Padil Ihsan • Rabu, 24 Juni 2026 | 14:29 WIB
REKLAMASI: Aparat Gabungan pasang papan larangan di kawasan hutan Reklamasi PT. AGM. (Foto: M. Padil Ihsan/Radar Banjarmasin) 
REKLAMASI: Aparat Gabungan pasang papan larangan di kawasan hutan Reklamasi PT. AGM. (Foto: M. Padil Ihsan/Radar Banjarmasin) 

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Kandangan - Kawasan hutan reklamasi pascatambang di wilayah konsesi PT. Antang Gunung Meratus (AGM) yang berada di Desa Bramban, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, dipasangi papan larangan perusakan dan penebangan pada Rabu (24/6/2026). 

Dari Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), aparat gabungan yang terdiri dari pihak Polisi Kehutanan (Polhut) Kalimantan Selatan, dan Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan, serta pihak PT. AGM, berangkat menuju lokasi. 

Advokat PT. AGM, Suhardi, mengatakan bahwa kegiatan tersebut juga sebagai upaya penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). 

"Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dan penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan," ujar Suhardi kepada media ini. 

Ia menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan, akan segera ditindak lanjuti sesuai undang-undang hukum yang berlaku. 

"Sesuai arahan Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, setiap pelanggaran hukum di area konsesi akan ditindak sesuai aturan. Masyarakat pun diajak menjaga kawasan reklamasi dan hutan demi kelestarian lingkungan," tegasnya. 

Sementara itu, Perwira Pengendali dari Ditpamobvit Polda Kalsel, IPDA M. Zainol Kholid mengungkapkan bahwa para pelanggar akan mendapat hukum denda dan penjara. 

"Pencegahan tentu menjadi prioritas, namun penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran. Bagi para pelanggar mendapat hukuman denda minimal Rp200 juta dan hukum penjara 2,5 tahun," ungkapnya. 

Hal tersebut diatur dalam KUHP Pasal 521 Nomor 1 Tahun 2023.

Kemudian perwakilan dari Polhut Kalsel, Agustin Fahmi mengimbau tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan reklamasi. 

"Adanya penanaman pohon di kawasan reklamasi ini adalah untuk pemulihan ekosistem yang sudah rusak. Kepada masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penebangan di kawasan reklamasi, yang akan memperlambat laju pemulihan ekosistem," pungkas Fahmi.

Editor : Arif Subekti
#hutan reklamasi #pascatambang #Tapin #HSS #papan larangan