RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, AMUNTAI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) menetapkan seorang Aparatur Desa berinisial MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, tahun anggaran 2024 dan 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (23/6/2026) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/O.3.14/Fd.2/06/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU.
Kepala Kejari HSU, Budi Triono mengatakan MT merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lok Bangkai yang menjabat sejak Januari 2022 hingga Juni 2025.
"Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, MT diduga memanfaatkan keterbatasan pengetahuan Kepala Desa, Abdul Basit dan Sekretaris Desa, terkait pengoperasian layanan perbankan digital, yakni Internet Banking Business (IBB) dan Cash Management System Pemerintah (CMSP) milik Bank Kalsel.
Modus yang digunakan tersangka dengan mengubah alamat surat elektronik (email) resmi akun IBB yang sebelumnya terdaftar atas nama pejabat desa menjadi miliknya sendiri. Dengan demikian, seluruh notifikasi transaksi dan kata sandi akses hanya diterima oleh tersangka.
Melalui cara tersebut, MT diduga dapat melakukan persetujuan transaksi secara tidak sah dan memindahkan dana desa ke rekening pribadinya tanpa diketahui pihak desa. Aksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu Januari 2024 hingga Juni 2025.
Untuk menutupi perbuatannya, tersangka juga diduga memalsukan catatan saldo rekening desa, sehingga penyimpangan tersebut tidak segera terdeteksi.
Dari hasil penyidikan terungkap dana desa yang dikuasai tersangka mencapai Rp646.705.163. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli hadiah virtual (gift) yang dibagikan kepada penyiar siaran langsung melalui aplikasi TikTok.
Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU Nomor 700.1.2/73-KS/ITDAKAB tertanggal 17 Juni 2026.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan alternatif lainnya yang relevan.
Untuk kepentingan penyidikan, MT ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari HSU menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Diketahui kasus ini mencuat saat terjadi penundaan pembayaran gaji aparatur desa maupun honor tim Posyandu di awal Juni 2025.
Selanjutnya, Basit dan Sekdesnya mempertanyakan kepada MT apa penyebabnya, hingga terjadi penundaan gaji dan permasalahan lainnya. Dijawab MT karena pajak bermasalah.
Diapun (Kades) meminta Sekdes mengajak MT untuk bersama-sama mengurus permasalahan ini. Dan sejak itu, MT mulai jarang masuk kantor.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan DPMD HSU agar dilakukan pergantian bendahara. Selanjutnya, kami melakukan pengecekan ke bank bersama bendahara baru yang ditunjuk. Kami kaget, kas desa tersisa Rp 66 ribu,” lengkapnya.
Basit mengaku, ayah dan adik dari yang bersangkutan juga sudah dipanggil inspektorat untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut.
“Untuk penggunaan dana yang diselewengkan MT, kami tidak mengetahui untuk kepentingan apa. Ketika ditanya, tidak terbuka,” tandasnya.
Saat penetapan tersangka MT oleh Kajari HSU, turut mendampingi Kasi Pidsus Halfius Haingoulan Samosir, Kasi Intel Bangkit, Kasi BB Gatra dan Kasi Pidum Deni Widya. Selanjutnya tersangka menggunakan mobil tahanan kejaksaan diantar menuju ke Lapas Kelas IIB Amuntai.
Editor : Fauzan Ridhani